Home Milenial Dapat Afirmasi, 173.329 Guru Honorer Lolos Tahap I PPPK

Dapat Afirmasi, 173.329 Guru Honorer Lolos Tahap I PPPK

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas, sebagai dukungan afirmasi kepada peserta seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menyebut, kebijakan afirmasi hadir berupa tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti untuk sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100 persen, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15 persen, untuk penyandang disabilitas tambahan 10 persen, dan untuk guru honorer THK-II menerima tambahan 10 persen.

"Untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun mendapatkan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara," kata Nadiem dalam sambutan pengumuman Hasil Kompetensi Guru ASN PPPK secara daring, Jumat (8/10).

Dengan adanya kebijakan afirmasi tersebut, Nadiem memastikan sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lulus dari seleksi pertama guru ASN PPPK tahun 2021. Angka ini sekaligus mencatat presentase sebanyak 53,7 persen formasi guru terisi dari 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.

"Kami menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya untuk para guru honorer yang dinyatakan lulus ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Ini merupakan gerbang baru bagi pengabdian bapak dan ibu untuk lebih optimistis bergerak bersama dalam mewujudkan SDM unggul Indonesia," tutur Nadiem.

Nadiem mengklaim, dorongan dan afirmasi seleksi PPPK Guru ini merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri. Karena dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), akan tercipta suatu perlindungan kepada guru honorer, dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat.

"Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia," tandasnya.

201