Home Hukum Gondol Pompa Air, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Sukoharjo

Gondol Pompa Air, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com- Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan berupa pompa air. Dua orang pelaku tersebut yakni Kawitno (40) warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, dan Sukisno (33) warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.

Dalam keterangan pers rilisnya, Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksinya pada (28/01/2019) lalu. Pompa air tersebut dicuri di area persawahan di Dukuh Banjarsari RT 01/02, Desa Juron, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pompa air yang dibaut ke lantai cor di area persawahan kemudian dibongkar dan dibawa kabur kemudian disimpan di rumah pelaku Kawitno.

"Kejadian itu sendiri berasal ketika pelaku K mengajak S untuk mengambil pompa air dengan menggunakan sepeda motor pada tanggal 28 Januari 2019," jelas Wakapolres mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (7/10).

Setelah berhasil mengambil pompa air tersebut, keesokan harinya, istri Kawitno memesan taksi untuk membawa pompa air tersebut ke tambal ban selatan Masjid Agung Sukoharjo. Pompa air tersebut dijual Rp 7 juta.

Hasil pencurian tersebut kemudian dibagi. Kawitno Rp 2 juta, Sukisno Rp 1 juta dan istri Kawitno Rp 4 juta. Saat ini istri Kawitno diketahui sudah meninggal.

"Dari hasil penyelidikan Kawitno kita tangkap pada 5 Oktober kemarin, dari hasil pengembangan Sukisno kita tangkap 6 Oktober di Klaten," terang Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno, membenarkan pompa air merek Kubota tersebut merupakan aset milik dinas. Pompa air tersebut dipinjam oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Juron, Nguter tahun 2019 lalu.

"Gapoktan pinjam empat unit pompa air dan salah satunya hilang dicuri hingga akhirnya berhasil diungkap Polres. Hilangnya juga tahun 2019 itu. Untuk nilai pompanya sendiri sekitar Rp13 jutaan," jelasnya.

Dua pelaku tersebut kini dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

2483