Home Kebencanaan Usai Terlibat Jual Hasil Curian, Warga Plesan Meninggal Covid

Usai Terlibat Jual Hasil Curian, Warga Plesan Meninggal Covid

Sukoharjo, Gatra.com- Usai memesan taksi untuk menjual barang curian suaminya, Sudiyem dikabarkan meninggal dunia. Sudiyem merupakan istri dari Kawitno (40) warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, yang terlibat kasus pencurian aset milik Dinas Pertanian dan Perikanan berupa pompa air.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal (28/01/2019) lalu di area persawahan di Dukuh Banjarsari RT 01/RW 02 Desa Juron, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Saat melancarkan aksinya, Kawitno mengajak Sukisno (33) warga Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto mengatakan, istri Kawitno meninggal pada tahun 2020. Almarhum Sudiyem meninggal setelah membantu suaminya menjual hasil curiannya ke tambal ban selatan Masjid Agung Sukoharjo. "Setelah dapat duit itu, kena Covid lalu meninggal," kata Kasatreskrim Jum'at (8/10).

Almarhum Sudiyem sendiri berperan sebagai pihak kedua, yakni memesankan transportasi online Taksi untuk dijual. Hasil dari penjualan pompa air tersebut kemudian dibagi. Kawitno Rp 2 juta, Sukisno Rp 1 juta dan almarhum Sudiyem Rp 4 juta. 

Sebagai informasi, pompa air tersebut dicuri di area persawahan di Dukuh Banjarsari RT 01/02, Desa Juron, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pompa air yang dibaut ke lantai cor di area persawahan kemudian dibongkar dan dibawa kabur kemudian disimpan di rumah pelaku Kawitno.

Setelah berhasil mengambil pompa air tersebut, keesokan harinya, istri Kawitno memesan taksi untuk membawa pompa air tersebut ke tambal ban selatan Masjid Agung Sukoharjo. Pompa air tersebut dijual Rp7 juta.

"Dari hasil penyelidikan Kawitno kita tangkap pada 5 Oktober kemarin, dari hasil pengembangan Sukisno kita tangkap 6 Oktober di Klaten," terang Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto. Kedua pelaku tersebut kini dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

1403