Home Hukum Pelaku Sodomi Diringkus Polisi Setelah Korbannya Terjun dari Ruko

Pelaku Sodomi Diringkus Polisi Setelah Korbannya Terjun dari Ruko

Batam, Gatra.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus Hendra (34 tahun), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja dibawah umur MA (17  tahun) yang terjadi di Kawasan ruko Panbil Mall Tanjung Piayu, Kota Batam, Jumat, (8/10).

Ironisnya, tersangka mencari korban anak laki laki di bawah umur untuk melampiaskan hasrat menyimpangnya, dengan bujuk rayu. Kuat dugaan, biasa tersangka mencari target korban di usaha salon.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kasusnya terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari gedung Lantai 3 di Wilayah Pertokoan Panbil Mall, Kota Batam, pada Jumat (1/10).

"Dari situ tim melakukan penelusuran. Hasil introgasi kepada seseorang yang terjatuh tengah dirawat di IGD RS Camatha Sahidya Panbil, mengaku nekat melompat lantaran sudah beberapa kali dicabuli tersangka. Pada saat kejadian pukul 04.00 wib dinihari, pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu," katanya, Jumat (8/10).

Modusnya, kata Dhani, tersangka membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan iming-iming uang tunai ratusan ribu dan menjamin tempat tinggal bersama. Pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban secara berulang.

"Pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021. Korban takut karena merasa tertekan, sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," ujarnya.

Lebih lanjut, Dhani menerangkan, tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mencari korban lainnya. Kepada, tersangka dugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan tadi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," tegasnya.

273