Home Hukum KY Terima 115 Pelaporan Perkara Pertanahan di 2019-2021

KY Terima 115 Pelaporan Perkara Pertanahan di 2019-2021

Jakarta, Gatra.com –‎ Komisi Yudisial (KY) menerima 115 laporan terkait perkara pertanahan pada 20192021. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta, menyebutkan bahwa pelaporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," ucap Sukma dalam webinar pada Jumat (8/10).

Menurut Sukma, penguasaan tanah tanpa hak menjadi laporan terbanyak yang dilayangkan kepada KY. Selain itu, ada pula keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.

Laporan masyarakat tersebut diterima lalu melalui tahap verifikasi kelengkapan persyaratan untuk mengetahui pemenuhan syarat administrasi dan substansi agar bisa didaftarkan.

Berdasarkan keterangan tertulis, dijelaskan bahwa penanganan laporan melewati proses pemeriksaan pelapor dan saksi yang dilengkapi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada pula pengumpulan bukti-bukti sebelum memeriksa hakim hingga pemberian sanksi sesuai tingkat dari kasalahan yang didasari hasil pemeriksaan serta keputusan dari sidang panel dan pleno oleh anggota KY.

"KY membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dengan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, utamanya yang terkait dengan perkara pertanahan," tuturnya.

Sukma menuturkan, KY juga menerima 23 permohonan pemantauan sidang terkait kasus pertanahan sepanjang 2019-2021. Pemantauan ini adalah upaya preventif untuk mengawal persidangan agar berlangsung independen dan mandiri. Hal ini untuk membantu pihak terkait mendapatkan akses persidangan yang adil dan tidak memihak.

Sukma juga menyebutkan potensi kerawanan pelanggaran kode etik hakim secara umum seperti perbedaan kesempatan untuk memberikan bukti surat dan saksi atau ahli oleh hakim.

117