Home Hukum Bea Cukai Atambua Canangkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih

Bea Cukai Atambua Canangkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih

Belu, Gatra.com- Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu NTT Jumad 8 Oktober 2021 melaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ). Secara simbolis kegiatan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Belu

Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas dan Pemukulan Gong oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM di halaman Kantor Bea Cukai Atambua.

Dalam arahannya Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM mengatakan sangat mendukung Bea Cukai Atambua yang mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM )

“Saya mengapresiasi dan mendukung Bea Cukai Atambya yang mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ). Ini sangat baik apalagi Kantor Bea Cukai Atambua berbatasaan langsung dengan negara tetangga Timor Leste,” kata dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH.

Lebih lanjut Taolin menegaskan agar pecanangan ini benar –benar dijabarkan dalam tugas setiap pegawai Bea Cukai Atambua. “Harus benar –benar diterapkan dalam tugas dan karya. Karena Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) saat ini sudah hamper dilaksanakan, diterapkan pada semua instansi pemerintah,” jelas Taolin

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana menyampaikan komitmen untuk mewujudkan ZI menuju WBBM tidak akan terwujud tanpa adanya sinergi dan dukungan dari para stakeholder dan instansi terkait lainnya

Kegiatan pencanangan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Diawali dengan swab antigen kepada para tamu undangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata, Forkopimda Kabupaten Belu.

Setelah acara pencanangan dilakukan kegiatan pemberian hibah Barang Milik Negara (BMN) dan pemusnahan BMN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai. Barang hibah berupa buku rohani dan furniture diberikan kepada pihak gereja Katolik dan Gereja Protestan.

Sementara BMN yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Balpres, sembako, solar, dan berbagai jenis barang lainnya.

89