Home Hukum Embat Dana Desa, Kades Tambahsari Terancam Hukuman Seumur Hidup

Embat Dana Desa, Kades Tambahsari Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kendal, Gatra.com- Diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan Dana Desa (DD), Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamata Limbangan, Kendal, Jawa Tengah, Jiman ditahan di Polisi. Penahanan Kades Jiman dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Kendal melakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat (8/10).

"Dana Desa sediannya akan digunakan untuk pembangunan BUMdes namun disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya untuk pembangunan gedung dan sarana," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan.

Dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa tahun 2018 tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.

Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi, jelas AKP Daniel Artasasta.

Kasat menambahkan, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. "Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun," tandasnya.

1856