Home Politik KPU Diminta Harus Bebas Intervensi soal Penetapan Hari Pemilu 2024

KPU Diminta Harus Bebas Intervensi soal Penetapan Hari Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com – Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mandiri dan bebas dari intervensi kepentingan politik elit pemerintah dan partai politik untuk menetapkan tanggal Pemilu 2024, yang hingga saat ini masih belum terputuskan.

“Menurut saya, yang harus menjadi komitmen bersama di tengah polarisasi masyarakat yang masih sangat terbelah dan juga dinamika kontestasi yang sangat tinggi menjelang 2024, penting untuk membawa narasi di hadapan publik secara tegas soal dukungan kepada kemandirian KPU,” ujar Titi dalam sebuah diskusi publik yang digelar pada Sabtu, (9/10).

“Karena salah satu sentral dari pemilu yang kredibel adalah ketika semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU-nya mandiri, tidak diintervensi oleh kekuasaan. Dan juga mendapatkan otonomi berupa fasilitas, baik pegawai atau pun sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak, untuk mewujudkan pemilu sebagaimana amanat konstitusi, pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis,” imbuh Titi.

Diketahui, KPU mengusulkan agar pileg dan pilpres digelar lebih awal, yaitu pada Februari 2024. Namun, pemerintah keberatan akan usul KPU tersebut.

Seperti Menkumham, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai tanggal gelaran pileg dan pilpres. Menurutnya, tanggal tersebut dinilai sebagai opsi yang rasional bagi pemerintah.

Selain itu, Mendagri, Tito Karnavian, sempat mengusulkan agar pileg dan pilpres 2024 digelar pada bulan April atau Mei 2024. Menurutnya, usul tanggal dari KPU akan berdampak pada tahapan pemilu yang bisa dilangsungkan lebih cepat, yaitu Januari 2022, yang juga dikhawatirkan akan menuai instabilitas politik dan polarisasi masyarakat.

Dalam konteks ini, pihak pemerintah dianggap terlalu banyak mengintervensi KPU dalam menetapkan tanggal Pemilu 2024. Padahal, KPU memiliki otoritas konstitusional dalam menetapkan waktu pemilu.

Pada dasarnya, kemandirian KPU tersebut terjamin di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 167 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Titi menilai bahwa KPU harus tegas dalam menetapkan tanggal Pemilu 2024. Menurutnya, usulan-usulan dari pemerintah cukup dijadikan sebagai wawasan dan salah satu pertimbangan saja.

“Jadi, [kemandirian KPU dan intervensi pihak luar KPU] sebenarnya yang menjadi, menurut saya, benang merah di tengah situasi saat ini,” ujar Titi.

158