Home Politik Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Banjarnegara Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Banjarnegara Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pilkades dan Anti-Money Politics, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2021.

Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin menyampaikan, dibentuknya Satgas tersebut bertujuan untuk membantu panitia pemilihan mengawasi penyelenggaraan Pilkades, terutama dalam tahapan-tahapan kritis seperti pada masa kampanye dan saat pemungutan suara. Satgas ini terdiri dari dari Ketua RT, RW dan Linmas.

"Mereka diharapkan menjadi pioner dalam mengawal tahapan-tahapan Pilkades agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," katanya, saat membuka kegiatan Sinergitas Dalam Mengawal Pilkades serta Launching Satgas Pilkades dan Money Politik di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, dikutip dari keterangannya, Sabtu (9/10).

Syamsudin menekankan penyelenggaran pesta demokrasi harus sukses dan menghasilkan kepala desa terpilih yang berkualitas. Jika sampai gagal, tentu akan berdampak yang tidak baik pada desa dan rapor merah untuk Pemkab Banjarnegara dalam menjaga indeks demokrasi.

"Perlu dibangun komitmen bersama serta sinergitas dari tingkat Kabupaten hingga desa untuk bisa mewujudkan Pilkades yang sesuai dengan harapan, baik. kompak, semangat, lancar, bersih dan kondusif," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar panitia pemilihan dan masyarakat tidak abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Butuh dukungan dan kesadaran semua pihak dalam penerapan prokes pada penyelenggaran Pilkades serentak di masa pandemi Covid 19.

"Disiplin prokes di tengah pesta demokrasi harus diterapkan. Jangan sampai memunculkan klaster baru dan menimbulkan bahaya di tengah masyarakat," tegasnya.

Diketahui, sebanyak 14 desa di 11 kecamatan wilayah Kabupaten Banjarnegara akan melaksanakan Pilkades serentak gelombang satu tahun 2021. Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pilkades, pada pasal 4 ayat 2, Pilkades dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Untuk gelombang dua dan tiga rencana akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan 2026.

1499