Home Politik Komisi II DPR: Usulan Tanggal Pemilu 2024 Pemerintah ke KPU Tidak Etis

Komisi II DPR: Usulan Tanggal Pemilu 2024 Pemerintah ke KPU Tidak Etis

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa usulan tanggal Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh pemerintah kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak etis.

“Buat saya itu tidak etis. Walaupun itu haknya pemerintah, paling etis berhubungan dulu dengan KPU, memberi tahu ke KPU,” uajr Mardani dalam sebuah diskusi publik yang digelar secara virtual pada Sabtu, (9/10/2021).

“Karena dalam Undang-Undang penetapan tanggal ini adalah domainnya KPU karena mereka yang lebih paham tentang perkara teknis, perkara taktis, perkara strategis,” imbuh Mardani.

Seperti diketahui, beberapa elit pemerintah sempat melayangkan usulan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada KPU dan pernyataan itu telah tersebar luas di ruang publik.

Sebagai contoh, Menkumham, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai tanggal gelaran pileg dan pilpres. Menurutnya, tanggal tersebut dinilai sebagai opsi yang rasional bagi pemerintah.

Selain itu, Mendagri, Tito Karnavian, sempat mengusulkan agar pileg dan pilpres 2024 digelar pada bulan April atau Mei 2024. Menurutnya, usul tanggal dari KPU akan berdampak pada tahapan pemilu yang bisa dilangsungkan lebih cepat, yaitu Januari 2022, yang juga dikhawatirkan akan menuai instabilitas politik dan polarisasi masyarakat.

Padahal, KPU memiliki otoritas konstitusional dalam menetapkan waktu pemilu, termasuk dalam menetapkan tanggal pemilu. Kemandirian KPU tersebut terjamin di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 167 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Usulan-usulan pemerintah tersebut dikhawatirkan akan menjadi sebuah bentuk intervensi pemerintah terhadap kemandirian dan independensi KPU. Sejumlah ahli mendorong agar pemerintah tak terlalu ikut campur pada kebijakan teknis KPU. Penetapan tanggal, hari, dan waktu pemilu adalah salah satu keputusan teknis.

Selain itu, Mardani pun disinggung apakah DPR juga ikut campur tangan mengintervensi keputusan KPU. Ia tegas mengklaim bahwa DPR tidak melakukan itu. “Kalau DPR saya garis bawahi, tidak. Kita Komisi II selalu dukung KPU secara umum karena kita tahu beratnya,” ujar Mardani.


 

150