Home Gaya Hidup Peradi Jateng Apresiasi Pemilihan Ketua DPC Tanpa Ekses

Peradi Jateng Apresiasi Pemilihan Ketua DPC Tanpa Ekses

Karanganyar, Gatra.com- Pemilihan ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di 22 kabupaten/kota di Jawa Tengah berlangsung tanpa kendala berarti. Seluruh ketua terpilih diminta merangkul rival dan menjalankan organisasi advokat selama lima tahun ke depan sesuai AD/ART Peradi.
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Djunaedi usai menggelar pemilihan ketua DPC Peradi Karanganyar di gedung DPRD Karanganyar, Sabtu (9/10).

"Hari ini selain Karanganyar, juga dilakukan pemilihan ketua DPC Peradi Wonosobo. Total sampai sekarang sudah dipilih 22 ketua. Tinggal 10-an daerah belum pemilihan. Pemilihan ketua selesai tanpa kendala apalagi protes. Semua berjalan jujur dan adil," katanya.

Pemilihan ketua DPC Peradi, lanjutnya, merupakan tonggak perjuangan para advokat dalam berkontribusi di daerah masing-masing. Utamanya eksistesinya bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Peradi juga mitra pemerintah yang tidak boleh dipandang remeh.

Lebih lanjut dikatakan, organisasi dan kepegurusan Peradi periode 2021-2026 harus bisa merangkul semua pihak. Termasuk barisan rival. Di Karanganyar, calon ketua nomor urut 1 Kadi Sukarna mendulang 50 surat suara sah. Sedangkan calon ketua nomor urut 2 M Mohani meraup 35 surat suara sah. Di luar itu, panitia pemilihan memutuskan satu surat suara rusak atau tidak sah. Jumlah pemilik suara sah yang hadir sebanyak 86 orang.

"Organisasi ini ibarat nahkoda. Siapapun yang menang dan memegang kendali, harus bisa merangkul semua yang ada di nahkoda itu. Ngemong semuanya. Termasuk rival di pemilihan," katanya.

Sementara itu Kadi Sukarna berjanji memasukkan pesaingnya di struktur organisasi. Program yang akan menjadi prioritas adalah segera membentuk Pos Bantuan Hukum tanpa biaya bagi masyarakat miskin yang kebetulan beracara di pengadilan. Juga pembentukan youth lawyer untuk wadah pengacara muda berkiprah, dimana ada 80-an anggota Peradi.

2610