Home Hukum Akademisi: Pengawasan Persidangan Kasus Pertanahan Serius Bagi KY

Akademisi: Pengawasan Persidangan Kasus Pertanahan Serius Bagi KY

Jakarta, Gatra.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, M. Musa, menyebutkan bahwa pengawasan dan pemantauan terkait proses persidangan dari kasus-kasus pertanahan adalah hal serius bagi Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, kasus pertanahan memiliki kompleksitas dari segi permasalahan dari hulu hingga hilir di persidangan.

Mengutip keterangan tertulis KY pada Jumat (8/10) bahwa sepanjang 2019–2021, KY menerima 115 laporan terkait perkara pertanahan. Aduan perkara pertanahan paling banyak dari DKI Jakarta. Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Musa menjelaskan bahwa oknum memiliki modus operandi dan rekayasa tersistemasi sejak awal kepemilikan tanah dengan “menciptakan” legalitas formal kepemilikan. Hal ini menurutnya menjadi persoalan mendasar terhadap kesejatian hak-hak tanah dari rakyat.

Musa berujar, oleh sebab itu, KY dituntut untuk jeli dalam menilai persoalan kasus pertanahan yang berada di meja hijau secara integral, bukan hanya menilai realitas sikap prosedural dan perilaku formal hakim dalam proses menegakkan hukum.

“KY juga diharapkan lebih cerdas memahami kausalitas persoalan yang disidangkan, sehingga keterselubungan permainan dalam mengadili kasus tanah bisa terungkap,” tutur Musa dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (10/10).

Musa juga menyebutkan, KY harus berani menerjemahkan fungsi pengawasannya terhadap hakim, tidak hanya menilai dari persoalan perilaku hakim dalam peradilan.

“Untuk memahami ketercelaan perilaku hakim mengadili kasus-kasus pertanahan di daerah-daerah,” kata Musa.

116