Home Ekonomi Peternak Unggas Minta Pemerintah Serap Telur dan Daging Ayam

Peternak Unggas Minta Pemerintah Serap Telur dan Daging Ayam

Jakarta, Gatra.com – Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) menggelar aksi damai secara serentak di sejumlah lokasi pada Senin (11/10). Massa ingin meminta pemerintah supaya menurunkan harga pakan dan menaikkan harga telur.

Ketua PPRN, Alvino Antonio, menjelaskan aksi damai dilakukan di depan gedung DPR RI, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, kantor PT Charoen Pokphand Indonesia, dan PT Japfa Comfeed Indonesia. Massa terdiri atas peternak unggas mandiri, peternak petelur, dan mahasiswa.

“Kami ingin pemerintah menaikkan harga ayam hidup dan telur, minimal di harga pokok produksi (HPP) peternak rakyat mandiri yaitu Rp20.000 per kilogram. Kami juga meminta agar Surat Edaran Cutting Nomor 06066/PK.230/F/10/2021 dicabut,” ungkapnya.

Alvino menambahkan, massa turut mendesak penggantian Menteri Pertanian serta Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Sebab, mereka dinilai gagal melindungi peternak rakyat mandiri.

“Pemerintah perlu menyerap daging ayam dan telur untuk bantuan sosial atau bantuan pangan non tunai. Selain itu, kami meminta pemutihan utang peternak rakyat mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19,” imbuhnya.

Menurut Alvino, pemerintah juga harus menyerap telur pembibitan (HE) sebagai bahan baku pakan ternak dan melarang telur jenis ini dijual ke pasaran. Massa pun menuntut pemerintah melakukan moratorium pembangunan kandang-kandang ayam pedaging dan ayam petelur.

“Kementan bersama Kemendag mesti membentuk satgas investigasi dan penindakan, guna menerima laporan dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran atas Permendag Nomor 07 Tahun 2020, yang melibatkan peternak mandiri atau asosiasi atau akademisi,” katanya.

Adapun tuntutan lainnya, massa meminta adanya penyerapan ayam hidup dan telur saat harga farm gate sedang di bawah HPP peternak rakyat mandiri sesuai Permendag Nomor 7/2020 Pasal 3 ayat (1). Kemudian, harga day old chicks (DOC) dan pakan sesuaikan dengan harga acuan Permendag Nomor 7/2020.

“Terbitkan Peraturan Presiden yang melindungi peternak rakyat mandiri, amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PKH Pasal 33. Selain itu, pemerintah mesti menjamin supply DOC FS ke peternak rakyat mandiri sesuai Permentan Nomor 32/2017 Pasal 19 ayat (1),” ujarnya.

232