Home Hukum Sebanyak 13 Anggota Polda NTT Dipecat!

Sebanyak 13 Anggota Polda NTT Dipecat!

Kupang, Gatra.com- Sebanyak 13 anggota angota polisi yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran, Senin 11 Oktober 2021 dipecat, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mereka berasal dari Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang. Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres

Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang. Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mengatakan bahwa 13 anggota yang di PTDH ini merupakan kasus lama sejak tahun 1995 lalu. “Ini sesungguhnya kasus lama. Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian. Akhirnya hari ini 13 anggota ini secara r5esmi dipecat, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),"  kata Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum.

Lebih lanjut Irjen Pol Lotharia menyebutkan seharusnya ada 17 anggota yang dipecat, namun ada 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan. Mereka yang dipecat dengan kasus beragam yakni disersi, kekerasan hingga persetubuhan anak

“Semula ada 17 anggota yang dipecat, diberhentikan dengan tidak hormat. Namun ada 4 orang dipending, ditolerir untuk dipertimbangkan pemecatannya,” jelas Irjen Lotharia,

Upacaya pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) bagi 13 anggota Polri ini tanpa dihadiri anggota yang dipecat. Angota Propam hanya menghadapkan foto anggota Polri yang dipecat masih dengan pakaian seragam lengkap kemudian diganti dengan foto anggota yang dipecat mengenakan pakaian sipil.

Ke-13 anggota Polri dari Polda daan Polres jajaran yang dipecat adalah Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.

Selanjutnya Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur. Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga. Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.

Berikutnya Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak. Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.

7220