Home Hukum Komnas Perempuan: Hukuman Mati, Puncak Kekerasan Perempuan

Komnas Perempuan: Hukuman Mati, Puncak Kekerasan Perempuan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan juga kajian Komnas Perempuan, praktik hukuman mati merupakan bentuk penyiksaan dan juga puncak diskriminasi serta kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. 

"Kalau kita lihat dari kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati, seringkali berkelindan dengan sejumlah isu yang lain. Seperti feminisasi kemiskinan, juga perdagangan orang dan sistem hukum yang memang belum berpihak kepada korban," ungkapnya, dalam sambutannya via Zoom di konferensi pers bertajuk "Hukuman Mati Puncak Tertinggi Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan: Hapuskan Demi Keadilan dan Pemulihan Perempuan!" yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Komnas Perempuan pada Senin, (11/10).

"Seringkali justru melakukan kriminalisasi kepada perempuan korban kekerasan," imbuh Andy.

Ia mengatakan hal tersebut setidaknya bisa dilihat dalam 2 kasus yang cukup banyak mengambil perhatian publik, yaitu dalam kasus Mary Jane Fiesta Veloso dan juga Merry Utami. "Kita tahu kedua kasus terpidana mati ini sebetulnya ada juga korban dari perdagangan orang untuk tujuan narkotika," kata Andy.

Di dalam proses menunggu hukuman mati ini sendiri, tuturnya, mereka didera oleh ketidakpastian di dalam menanti pengampunan ataupun pelaksanaan dari eksekusinya itu sendiri. "Untuk Marry Jane, sekarang sudah masuk 11 tahun. Sedangkan Merry Utami sudah menjalaninya selama 20 tahun. Dan masa penantian ini tidak saja memiliki implikasi yang besar kepada perempuan terpidana, tetapi juga kepada seluruh keluarganya," ucap Andy.

Kemudian ia mengatakan bukan saja menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, tetapi dapat menyebabkan masalah-masalah sosial lain yang lebih besar. Oleh karena itu, Komnas Perempuan terus mendorong agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan grasi kepada perempuan yang terpidana mati khususnya yang telah menunggu lebih dari 10 tahun termasuk Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.

141