Home Hukum Ditangkap, Perempuan yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Karaoke

Ditangkap, Perempuan yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Karaoke

Kendal, Gatra.com - Sat Reskrim Polres Kendal berhasil meringkus seorang bos tempat karaoke (yang sering dipanggil Mami) di komplek lokalisasi Alaska Patean Kabupaten Kendal Jawa Tengah yang diduga memperkerjakan anak di bawah umur. Penangkapan terhadap Minah alias Yuli 29 tahun, bos tempat karaoke Rinjani Alaska dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
 
Empat orang anak yang diperkerjakan di tempat karaoke Rinjani, diantaranya yakni, RDM 16 tahun, RT 17 tahun, PS 15 tahun dan AU 16 tahun. Korban eksploitasi berasal dari Kabupaten Wonosobo.
 
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (11/10) mengatakan, informasi tentang eksploitasi anak di bawah umur dikembangkan dengan mendatangi lokasi. Tiba di lokasi polisi menemukan anak korban eksploitasi sedang dipekerjakan melayani tamu yang datang di tempat karaoke.
 
"Mami tempat karaoke berhasil kita amankan beserta dengan sejumlah barang bukti," kata Daniel Artasasta Tambunan.
 
Sejumlah alat bukti berupa seperangkat alat karaoke, nota kwitansi dan satu botol minuman keras diamankan aparat kepolisian. Pelaku eksploitasi anak di bawah umur bakal dijerat dengan pasal pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.
 
Daniel juga menjelaskan, Yuli selaku mami di tempat karaoke mengambil keuntungan dari korban eksploitasi anak saat menemani tamu saat nyanyi sebesar Rp 50 ribu dalam setiap jamnya. "Korban juga diminta Rp 50 ribu saat menemani tamu kencan di dalam kamar," ungkapnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, ia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya. Dari semua orang tua korban eksploitasi anak tidak ada yang tahu bahwa anaknya pergi merantau dari rumah bekerja sebagai seorang pemandu lagu (PL) di tempat karaoke.
 
Sementara itu, Mami Yuli mengaku bahwa dirinya sudah mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke yang dikelolanya sudah dua bulan. "Mereka datang sendiri ke sini dan meminta pekerjaan. Saya sudah jelaskan bahwa pekerjaannya seperti itu tapi mereka bilang mau untuk bekerja seperti ini tanpa saya paksa," ungkap wanita asal Magelang tersebut.
 
1145