Home Kolom Komponen Cadangan: Paket Hemat Memperkuat Pertahanan Semesta

Komponen Cadangan: Paket Hemat Memperkuat Pertahanan Semesta

Komponen Cadangan (Komcad) TNI akhirnya resmi dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Upacara penetapan digelar di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 7 Februari 2021. Dalam kesempatan itu, yang dikukuhkan adalah para siswa pelatihan Komcad yang sudah digelar sejak tiga bulan yang lalu.

Komponen Cadangan merupakan implementasi amanat konstitusi tentang hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pembelaan negara, yang kemudian diterjemahkan dalam sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Dalam konsep Sishanta, kekuatan pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu TNI sebagai Komponen Utama, kemudian Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Karena manifestasi amanat konstitusi dan telah tertuang dalam konsep Sishanta, sudah barang tentu Komcad ini diperlukan kehadirannya.

Indonesia juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) sebagai payung hukum yang menaunginya. Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, demikian disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Selain Komponen Cadangan, UU PSDN juga mengatur soal Komponen Pendukung. Ini adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komcad. Nah, dalam kondisi mobilisasi, komduk ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi Komcad. Artinya, Komcad Mobilisasi adalah total Komcad hasil Rekrutmen ditambah Komduk yang dimobilisasi.

Siapa saja Komduk? Di sana ada kelompok warga terlatih seperti purnawirawan TNI/POLRI, Menwa, Satpam, Satpol PP, Polsus, Linmas maupun anggota ormas yang dapat dipersamakan dengan warga terlatih. Banser dan Kokam misalnya. Selain itu, kelompok tenaga ahli sesuai profesi dan keahlian yang ditekuni dan kelompok warga lainnya seperti Veteran dan ASN juga masuk dalam Komduk ini.

Ikhtiar Memperkuat Sishanta

Urgensi Komcad makin menguat jika mengacu pada 4th generation warfare (4GW) atau peperangan generasi keempat yang bersifat asimetris, tak linier, di mana para pihak yang terlibat dalam perang tidak lagi saling berhadapan secara langsung dengan manuver yang dinamis pada medan perang yang menyebar dan tidak terpusat.

Peperangan generasi keempat adalah konflik yang ditandai dengan kaburnya garis antara perang dan politik, kombatan dan warga sipil. Menandakan berkurang drastisnya monopoli negara bangsa atas pasukan tempur, kembali ke mode konflik yang umum di zaman pra-modern, di mana salah satu partisipan utamanya bukanlah negara, melainkan aktor non-negara.

Model perang ini sering kali melibatkan pelaku kekerasan non-negara yang mencoba menerapkan aturan atau kehendak mereka sendiri atau setidaknya mencoba untuk mengacaukan dan mendelegitimasi negara tempat peperangan terjadi, sampai negara menyerah atau menarik diri.

Peperangan generasi keempat sering tampak dalam konflik yang melibatkan negara gagal dan perang saudara, terutama dalam konflik yang melibatkan aktor non-negara, masalah etnis atau agama yang sulit diselesaikan, atau disparitas militer konvensional yang parah. Banyak dari konflik ini terjadi di wilayah geografis yang digambarkan sebagai Celah Non-Integrasi.

Ada banyak kesamaan antara peperangan generasi keempat dengan konflik intensitas rendah dalam bentuk klasik seperti pemberontakan dan gerilya.

Perbedaannya terletak pada cara lawan 4GW yang tentunya menyesuaikan dengan kondisi lingkungan strategis saat ini yang terbentuk oleh teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, pergeseran norma moral dan etika, yang memberikan legitimasi pada isu-isu tertentu yang sebelumnya dianggap sebagai pembatasan terhadap pelaksanaan perang.

Penggabungan dan metamorfosis ini menghasilkan cara-cara baru perang untuk entitas yang menyerang maupun yang bertahan.

Upaya pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang generasi keempat ini lantas memerlukan pembangunan postur pertahanan ideal yang bertumpu pada pemenuhan standar efek deteren dan menuntut terwujudnya modernisasi Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara efektif dan efisien.

Dari gambaran itu jelas bahwa Komcad yang direkrut dari berbagai potensi sumber daya nasional tersebut sejatinya merupakan solusi yang disiapkan oleh Sishanta dalam rangka mempersempit disparitas militer konvensional terkait penanganan sumber-sumber ancaman seperti teknologi, globalisasi, fundamentalisme agama, dan pergeseran norma moral dan etika yang relatif tidak dikuasai oleh militer konvensional.

Efisiensi Anggaran

Lantas muncul pertanyaan, apakah pembentukan Komcad ini tidak menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang jumlahnya sudah sangat terbatas? Sebagaimana diketahui, porsi terbesar dalam anggaran pertahanan adalah belanja pegawai, di antaranya menyangkut pengembangan SDM dan kesejahteraannya.

Keberadaan Komcad justru memungkinkan suatu negara mengurangi belanja militer di masa damai sembari tetap mempertahankan kekuatan yang dipersiapkan untuk perang. Hal ini karena pada masa tidak aktif, SDM Komcad akan kembali kepada profesi dan aktivitas semula, sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya.

Negara hanya perlu mengeluarkan anggaran ketika SDM Komponen Cadangan mengikuti pendidikan latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan maupun latihan penyegaran yang akan dilakukan secara berkala untuk memelihara keterampilan dan kesamaptaannya. Di luar kegiatan tersebut, negara tidak perlu mengeluarkan anggaran, karena pembinaan Komponen Cadangan pada saat tidak aktif dilakukan oleh instansi, lembaga maupun organisasinya masing-masing.

Oleh karena itu pembentukan Komponen Cadangan justru dapat menghemat pengeluaran anggaran negara di bidang pertahanan. Sementara di sisi lain, kesiapsiagaan akan selalu terjaga karena negara dapat memobilisasi Komponen Cadangan pada saat Komponen Utama memerlukan tambahan kekuatan.

Dari sudut pandang fiskal, ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebut bahwa adanya Komcad memungkinkan terjaganya kesinambungan fiskal negara dan kekuatan militer sekaligus, sehingga dapat menjadi alternatif upaya penghematan anggaran.

Anggaran yang dihemat tersebut dapat berpeluang untuk dialokasikan bagi peningkatan SDM secara keseluruhan seperti meningkatkan upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan akses dan kualitas pendidikan dasar, serta perluasan akses infrastruktur dasar bagi mereka yang membutuhkan.

Selain menyelesaikan persoalan anggaran, hadirnya Komcad menurut Andry juga memberikan harapan bahwa SDM militer akan semakin terpetakan dan jauh lebih efisien sesuai dengan kaidah Zero Growth Personnel (ZGP). Perekrutan personel TNI baru ke depan juga akan semakin selektif karena mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas, diiringi oleh tersedianya personel cadangan yang layak dan kompeten.

Tantangan Penyelenggaraan Komcad

Harus diingat bahwa selain Komponen Cadangan, UU PSDN juga mengatur soal Komponen Pendukung (Komduk). Sebagai salah satu sumber SDM Komcad, pengelolaan Komduk juga harus dilakukan dengan baik dan cermat karena komponen ini juga merupakan implementasi amanat konstitusi dan Sishanta.

Komcad itu disiapkan agar dapat dimobilisasi sewaktu-waktu untuk menghadapi ancaman yang bersifat militeristik dan hibrida. Ancaman hibrida itu adalah ancaman yang bersifat campuran antara yang militeristik dan nonmiliteristik, juga berpotensi melibatkan aktor kekerasan non-negara.

Karenanya Kementerian Pertahanan sangat perlu mengiringi penyiapan implementasi Sishanta secara konkrit melalui pembentukan Komcad itu dengan berbagai kegiatan penunjang.

Pertama, mengintegrasikan basis data potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan dan harus dikelola untuk kepentingan pertahanan negara. Juga membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari terus menyempurnakan regulasi dan perangkat-perangkat turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan basis data tersebut.

Kedua, merumuskan formula penghitungan proyeksi kebutuhan Komcad dengan akurat sehingga perencanaan rekrutmen dan pelatihan dapat dijalankan dengan skema penahapan dan distribusi kekuatan yang jelas, dengan memperhatikan rasio jumlah penduduk dan jumlah potensi sumber daya, potensi ancaman, indeks risiko kerawanan daerah dan aspek-aspek lain yang tak kalah penting agar efisiensi anggaran yang diharapkan benar-benar dapat terwujud.

Ketiga, menyiapkan program-program menyangkut pembinaan kesadaran bela negara yang berkarakter milenial, kekinian atau bahkan visioner, lebih segar, menarik dan substansial. Bagaimanapun, pembinaan itu juga merupakan perintah UU PSDN untuk diselenggarakan dalam ruang lingkup lembaga pendidikan, masyarakat dan pekerjaan.

Jangkauannya luas, mulai pelajar/mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader ormas, kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik, kelompok masyarakat lainnya, TNI/POLRI/ASN hingga karyawan BUMN/BUMD bahkan perusahaan swasta dan lain-lain.

Dengan begitu, diharapkan ketika rekrutmen dijalankan secara masif nantinya, kesadaran bela negara sudah sudah terbentuk dengan baik sehingga kekhawatiran dan keraguan akan urgensi Komcad dapat ditekan seminimal mungkin.

Selain hal-hal di atas, meski mekanisme rekrutmen dan pengawasan personel Komcad ini sudah diatur dalam UU PSDN maupun peraturan-peraturan turunannya, Kementerian Pertahanan tetap harus ,mengantisipasi potensi ekses sosial yang mungkin hadir dari pembentukan Komcad ini.

Karena jika tak terkelola dengan baik, hal itu sama saja kita sedang menyiapkan munculnya potensi kriminalitas dan gangguan keamanan baru yang mungkin saja muncul dari hadirnya 'pengangguran' yang memiliki keterampilan dasar militer.

Mengapa? Dijelaskan dalam UU PSDN, Komcad itu memiliki masa aktif dan tidak aktif. Masa aktif adalah saat Komcad dilatih dan dimobilisasi. Saat itu bahkan hukum militer berlaku untuk mereka. Sedangkan untuk masa tidak aktif dimulai seusai pelatihan hingga saat mengikuti latihan penyegaran maupun mobilisasi.

Masalahnya, mobilisasi Komcad juga akan sangat tergantung pada kebutuhan terhadap ancaman. Bisa dalam waktu dekat, masih lama atau bahkan tak pernah diaktifkan sama sekali hingga masa pengabdiannya berakhir di usia 48 tahun.

Salah satu kelemahan UU PSDN adalah adanya pembatasan penggunaan Komcad hanya untuk penanganan ancaman militer dan hibrida. Padahal mengacu pada kondisi hari ini saja, kita jelas sangat membutuhkan kehadiran banyak sumber daya untuk penanganan wabah penyakit yang telah disebutkan sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara.

Ke depan, diharapkan agar UU PSDN yang sudah ada saat ini dapat dibenahi dan disempurnakan agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pertahanan negara.

Pada akhirnya esensi dari penyelenggaraan Sistem Pertahanan Semesta sejatinya adalah ketika rasa cinta tanah air dan kesadaran untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara telah terbentuk. Tentu saja hal itu tidak bisa diraih dengan 'kerja satu malam'.

Jika terselenggara dengan baik, dapat dipastikan bahwa kualitas demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup juga akan membaik secara signifikan.

Kepada para personel Komcad yang dikukuhkan, selamat mengemban amanat konstitusi untuk turut serta menjaga keutuhan dan kedaulatan negara!



Khairul Fahmi
Pemerhati masalah pertahanan, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)

1345