Home Hukum Lagi, Pejabat Top Riau Digaruk Kejaksaan

Lagi, Pejabat Top Riau Digaruk Kejaksaan

Pekanbaru,Gatra.com- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing, Selasa (12/10). 
 
Indra terseret kasus dugaan korupsi saat masih bekerja di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014. Adapun kasus korupsi yang membelit pejabat eselon II Provinsi Riau itu, terkait kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
 
"Indra Agus Lukman diperiksa sebagai tersangka pada pukul 14:00 WIB. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH.
 
Usai diperiksa, Indra Agus Lukman langsung dijebloskan ke penjara. Dia meninggalkan gedung Kejari Kuansing dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kuansing.
 
Dikatakan Hadiman, penahanan  dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2021 hingga tanggal 31 Oktober 2021.
 
Selain menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM, Indra Agus Lukman juga memikul jabatan sebagai Komisaris PT Riau Petroleum. Riau Petroleum merupakan perusahaan daerah yang dipercaya menggarap Blok Rokan. 
 
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua pejabat tinggi Provinsi Riau digaruk aparat kejaksaan dalam waktu kurang satu tahun. Pada Desember 2020 Korps Adyaksa lebih dulu menahan Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Jaya. 
 
Yan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin saat menjadi kepala Bapeda Kabupaten Siak 2014-2017 sebesar 1,8 miliar.
 
Sementara itu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, menyebut birokrasi pemerintahan di provinsi Riau kurang tanggap dalam hal transparansi penggunaan anggaran.
862