Home Hukum Polda Riau Jamin Keamanan PHR Sebagai Obvitnas

Polda Riau Jamin Keamanan PHR Sebagai Obvitnas

Pekanbaru, Gatra.com - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi memastikan pihaknya akan menjaga situasi keamanan yang kondusif dalam kegiatan operasional Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
 
Seperti diketahui, Kabupaten Rohil merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau yang masuk dalam eksplorasi blok rokan yang baru dialihkan pengelolaannya dari PT Cevron Pasific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan. Dalam ekplorasinya, di Rohil merupakan penghasil minyak kedua terbesar di Riau.
 
Secara yuridis formal perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan pengamanan di wilayah Blok Rokan sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yakni Polda Riau dan Pertamina Hulu Rokan. Ini kemudian menjadi tanggung jawab kepolisian di Riau memberikan jaminan keamanan, sekaligus mendorong percepatan peningkatan disektor perekonomian.
 
"Kegiatan patroli skala besar akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, ini merupakan periodik dan insidentil oleh Polda Riau dan Polres Rohil secara khusus," kata Agung saat memimpin apel gelar pasukan skala besar untuk pengamanan Obvitnas di Rohil, Rabu (13/10).
 
Selain memastikan kesiapan pengamanan dari jajarannya, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat agar turut serta mendukung aktivitas eksplorasi minyak bumi di Blok Rokan yang ada di Kabupaten Rohil. 
 
"Tentunya, dengan kondisi yang aman dan kondusif, hasil eksplorasi akan lebih meningkat. Apalagi di Rohil, dari 1.500 sumur minyak yang ada, 1.000 di antaranya masih hidup," kata dia.
 
Agung juga mengakui, pengelolaan industri perminyakan tidak mudah. Karena itu pihaknya memastikan situasi kegiatan pengeboran harus bejalan dengan aman.
 
"Semua pihak harus bekerjasama agar situasi aman. Kita tahu mekanismenya dan sudah paham tentang hal apa yang menjadi batasan yang harus dipedomani bersama, baik undang-undang, peraturan menteri maupun adat istiadat yang tentunya harus dipatuhi," kata dia.
107