Home Hukum Tersangka Penipuan di Home Credit Beli Data Pribadi Orang Lain

Tersangka Penipuan di Home Credit Beli Data Pribadi Orang Lain

Jakarta, Gatra.com - Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka yang menggunakan foto KTP dan swafoto (selfie) orang lain untuk mengajukan pembelian lewat Home Credit. Tersangka diketahui mendapatkan data pribadi orang lain tersebut dengan cara membeli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, tersangka membeli data-data tersebut dari sebuah akun Telegram bernama "RAHA" . Sebanyak 100 data pribadi yang terdiri swafoto memegang KTP dan foto KTP dibeli dengan harga Rp 7,5 juta.

"Akun ini dikenal oleh tersangka UA ini melalui akun Facebook,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10).

Data pribadi tersebut digunakan untuk mengajukan pembelian menggunakan Home Credit di Tokopedia. Adapun tersangka membeli adalah handphone dan emas seberat 5 gram yang dijual kembali di Facebook dengan harga lebih murah.

Menurut Yusri, RAHA saat ini berstatus DPO. Adapun USA dan SM sudah diamankan oleh polisi.

PT. Home Credit Indonesia melakukan pelaporan terkait hal ini. Perusahaan ini menemukan tunggakan dari 150 transaksi, tetapi tidak dilakukan oleh orang yang KTP-nya dicantumkan. Selain itu, handphone dan alamat pengiriman barang yang didaftarkan adalah fiktif.

Menurut Yusri, tersangka menggunakan data orang lain agar penagihan dari barang yang dibeli tertuju pada pemilik KTP.

"Dia lakukan ini dengan tujuan untuk lakukan penagihan pembelian barang jadi nanti penagihannya kepada data KTP tersebut,"ucap Yusri.

Beberapa Undang-Undang yang dipersangkakan adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kemudian Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


 

857