Home Hukum Sepanjang Januari-September 2021, Ada 2.207 Laporan Polisi terkait UU ITE

Sepanjang Januari-September 2021, Ada 2.207 Laporan Polisi terkait UU ITE

Jakarta, Gatra.com - Polri menerima sedikitnya 2.207 laporan atas tindak pidana yang memakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Data itu dihimpun selama Januari-September 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus yang paling banyak dilaporkan itu adalah pencemaran nama baik secara daring.

"Menyusul kedua adalah penipuan daring," kata Rusdi melalui keterangan tertulisnya kepada Majalah Gatra, Selasa (13/10).

Seluruh laporan itu, kata Rusdi, sudah diterima. Ada yang sudah ditangani, tapi ada juga yang masih dalam proses. Namun, Rusdi tak merincikan lebih lanjut jumlah keduanya.

Saat ditanya apakah Polri tetap akan menindaklanjuti kasus pelapor yang menolak berdamai, Rusdi mengatakan polisi tetap menawarkan opsi damai.

Alasannya, kasus pencemaran nama baik dikatakan Rusdi masuk dalam delik aduan. Apabila terdapat aduan secara langsung dari pihak yang dirugikan, maka pihak kepolisian akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi dan upaya damai.

Namun, jika pelapor bersikukuh menolak berdamai, kasus bisa terus berjalan sampai ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, selama bukan delik aduan, perkara juga tetap bisa dilanjutkan.

Satu sisi, Polri mengklaim tetap mengupayakan prinsip restorative justice. Prinsip ini mengutamakan kedua pihak beperkara untuk bersepakat damai. Selain kasus pencemaran nama baik, restorative justice bisa digunakan dalam kasus fitnah atau penghinaan.

"Bukan pada kasus kejahatan komputer seperti peretasan, akses ilegal, dan sebagainya," pungkasnya.

1381