Home Hukum Ahli Hukum Beberkan Kriteria yang Wajib Dimiliki Penyelenggara Pemilu

Ahli Hukum Beberkan Kriteria yang Wajib Dimiliki Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Pattinggi, membeberkan beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini, penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah KPU dan Bawaslu. Farida berbicara mengenai hal ini dalam konteks telah terpilihnya sebelas anggota tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu oleh Presiden Jokowi dua hari lalu yang diumumkan melalui Kemendagri.

Menurut Farida, bagi penyelenggara pemilu, profesionalisme adalah yang utama. “Profesionalitas sangat penting. Profesionalitas dari penyelenggara pemilu karena yang bersangkutan memiliki kemampuan, pemahaman, yang komprehensif terkait dengan bidang yang akan dijalankannya,” papar Farida dalam webinar yang digelar poada Rabu, (13/10/2021).

Kriteria selanjutnya yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu, menurut Farida, adalah pengalaman. “Juga pengalaman-pengalaman yang nanti akan men-drive dirinya di dalam menjalankan seluruh proses penyelenggaraan pemilu dengan baik,” ujarnya.

Lalu, Farida juga menyebut bahwa seorang penyelenggara pemilu harus memiliki kematangan intelektual, keluasan wawasan, dan kepatuhan serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara komprehensif.

“Jadi, tidak hanya membaca, tapi bisa memahami makna dan substansi dari aturan itu sehingga tidak bias di dalam menjalankan atau mengimplementasikannya nanti,” tutur Farida.

Yang tak kalah penting, menurut Farida, adalah integritas. Menurutnya, yang dimaksud dengan integritas adalah kejujuran, keterbukaan, dan transparansi. Dalam pandangannya, kapasitas individual yang bisa dipercaya tersebut bisa ditelusuri melalui track record orang yang bersangkutan.

“Kita membutuhkan alat-alat untuk nanti pansel untuk men-tracking seperti itu, terutama misalnya tes psikologi, tes kesehatan dari yang bersangkutan, karena mereka harus memiliki kesehatan fisik dan mental yang bisa dinilai bahwa dia mamu melaksanakan pemilu tersebut dan nanti bisa mendukung profesionalitasnya,” ujar Farida.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah resmi mengumumkan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dua hari lalu. Terdapat sebelas nama yang mengisi jabatan pada timsel tersebut.

Kesebelas nama tersebut meliputi Juri Ardiantoro yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota, Chandra M. Hamzah sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Bahtiar sebagai sekretaris merangkap anggota.

Sementara delapan anggota lainnya yakni, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

 

251