Home INFO POLRI Polisi Tangkap 4 Tersangka Terkait Penyusupan Iklan Judi di Situs Pemerintahan

Polisi Tangkap 4 Tersangka Terkait Penyusupan Iklan Judi di Situs Pemerintahan

Jakarta, Gatra.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan 4 tersangka terkait ilegal akses dan backlink. Keempat tersangka ini terlibat dalam menyusupkan iklan judi online di situs Kementerian Lembaga Pemerintahan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono berujar bahwa tersangka berinisial ATR, AN, HS, dan, NFR. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas adanya informasi mengenai situs pemerintah yang disusupi iklan judi online.

“Kemudian dari hasil penyelidikan kita mendapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk backlink,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10).

Adapun situs yang disasar adalah Kementerian Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pendidikan.

Tersangka laki-laki berinisial ATR diamankan polisi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada 7 Oktober 2021. ATR berperan sebagai marketing Search Engine Optimization (SEO) jasa judi online dan meletakkan backlink berbentuk artikel pada situs yang disasar.

Tersangka laki-laki berinisial AN ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur pada 7 Oktober 2021. AN berperan untuk menyiapkan akses ATR sebagai admin website pemerintahan. Adapun situsnya adalah bp2sdm.menlhk.go.id/bdlhkkupang.

Di kabupaten yang sama, polisi juga menangkap tersangka perempuan berinisial HS pada 7 Oktober 2021. HS berperan untuk menaruh artikel berisi pranala (link) judi online dari ATR.

Tersangka keempat adalah laki-laki berinisial NFR yang diamankan di Malang, Jawa Timur pada 7 Oktober 2021. Ia mengakses dan menjual sistem sys admin situs pemerintahan bp2sdm.menlhk.go.id/bdlhkkupang. ke tersangka AN.

Menurut Argo, tersangka menggunakan situs pemerintah agar ratingnya naik. “Kalau naik ratingnya kan akan mudah dibaca oleh orang kalau ratingnya naik. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah,” tutur Argo.

Terdapat beberapa bukti yang diamankan polisi seperti handphone, komputer, laptop, dan buku rekening bank.

Tersangka dipersangkakan di Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

351