Home Politik Pilkada Sabu Raijua Makan Korban, Ketua KPU dan Satu Anggota Dipecat

Pilkada Sabu Raijua Makan Korban, Ketua KPU dan Satu Anggota Dipecat

Sabu Raijua, Gatra.com- Polemik Pilkada Sabu Raijua, NTT 9 Desember 2020 lalu makan korban. Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Padji dijatuhkan sanksi pemberhentian, dipecat dari jabatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ikut dipecat anggota KPU, Susana Edon sesuai putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 13 Oktober 2021.

Selain itu Ketua Majelis Alfitra Salam dalam amar putusannya juga memberikan sanksi peringatan keras kepada tiga anggota KPU Sabu Raijua yakni Agustinus Mone, Daud Pau, dan Alpius Saba.

Adalah Erben Riwu Ratu yang mengadukan Ketua KPU Sabu Raijua dan empat anggota ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua dan empat Anggota KPU tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan meloloskan calon Bupati Orient Patriot Riwu Kore yang warga negara Amerika Serikat.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang tidak puas dengan hasil Pilkda 9 Desember 2020 akhirnya menggugat ke MK. Karena salah satu calon Orient Patriot Riwu Kore dituding warga negara Amerika Serikat.

Akhirnya dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pemenang Pilkada serentak Sabu Raijua, Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dalam sidang putusan sengketa pilkada pada Kamis (15/4).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.

“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Saldi.

445