Home Hukum Efek Jahat Belajar Daring? Janji Diberi HP untuk Belajar, Pencit Digituin Pedagang Pasar, Orang Tua Lapor Polisi

Efek Jahat Belajar Daring? Janji Diberi HP untuk Belajar, Pencit Digituin Pedagang Pasar, Orang Tua Lapor Polisi

Kupang, Gatra.com- Pencit bukan nama sebenarnya seorang pelajar SMP di kota Kupang, Provinsi NTT menjadi korban Yunus, 52 tahun, pedagang  pasar. Ayah 4 orang anak ini memperdaya Pencit melalui media sosial dengan berjanji membelikan Hand Phone (HP) untuk belajar online. Selain itu, Pencit juga dijanjikan akan diberikan uang Rp20 juta.

Syaratnya, Pencit memenuhi keinginannya berhubungan badan. Tergiur dengan rayuan, Pencit akhirnya menemui Yunus didepan hotel Silvia, Kelurahan Naikoten, 9 Oktober 2021. Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota AKP Joni Sihombing membenarkan seorang pelajar SMP, Pencit telah dicabuli seorang pedagang Pasar Naikoten, Yunus.

Setiba di rumah, Mangga orang tua Pencit melihat ada bercak merah di celana anaknya. Setelah diinterogasi, Pencit berterus terang telah dicabuli Yunus karena dijanjikan HP untuk belajar online dan uang Rp20 Juta. Bagaikan disambar petir, Mangga langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Oebobo

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku, Yunus. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Joni Sihombing, (14/10).

Lebih lanjut AKP Joni mengatakan korban, Pencit diantar anggotanya di Rumah Sakit Bayangkara untuk divisum. “Korban sudah divisum. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka Yunus juga mengakui perbuatanya,” jelas AKP Joni Sihombing.

Tersangka sebut AKP Joni dijerat pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. “Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” katanya.

315