Home Hukum Dirut PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi!

Dirut PT Loco Montrado Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi!

Jakarta, Gatra.com- KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan. Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan, Jumat (15/10).

Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Tim Penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan.

"Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan," jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado pda Tahun 2017.

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada wartawan, Rabu (13/10).

Mengenai hal rinci kasus ini, KPK akan melakukannya pada upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka. "Hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti," jelas Ali.

Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

162