Home Hukum Banyak Persoalan Tanah di NTB Menunggu Penyelesaian

Banyak Persoalan Tanah di NTB Menunggu Penyelesaian

Mataram, Gatra.com- Persoalan tanah bukan persoalaan sederhana jika tidak mempunyai kemampuan dan kesabaran di atas orang rata-rata. Dengan bekal itu persoalan tanah ini bisa selesai dengan baik di NTB ini. Meski demikian persoalan tanah di NTB masih banyak PR yang harus diselesaikan.

 

“PR dimaksud yang masih ada sedikit masalah tersisa di Gili Trawangan, Mandalika, Rinjani dan berbagai tempat di NTB ini. Dan kami yakini kalau pola kerjasama yang baik dengan Kakanwil BPN NTB saya kira banyak hal bisa selesai di kemudian hari. Mudah-Mudahan beban berat yang menghadang ke depan bisa kita urai satu per satu untuk kemudian bisa menghadirkan kemaslahatan bersama,” kata Gubernur NTB H Zulkieflimansyah di mataram, Rabu (13/10).

Terpisah kepala Kanwil BPN NTB Slameto Dwi Martono menyatakan, Rkor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya percepatan Reforma Agraria di wilayah hutan, transmigrasi, Hak Guna Usaha yang habis, dan pengembangan penataan akses ketahanan pangan di Kecamatan Labangka, Sumbawa.

“Di NTB ada empat Kabupaten telah melaksanakan kegiatan GTRA yaitu Lombok Utara, Lombok Barat Sumbawa dan Bima. Dari Reformasi Agraria tahun 2020 lalu penataan aset sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pelepasan kawasan hutan telah ditindaklanjuti dengan kegiatan retribusi tanah yaitu pencertifikatan tanah kepada masyarakat NTB sebanyak sebanyak 604 KK dengan luas 33 hektar yang telah diserahkan Presiden sertifikatnya secara virtual pada 22 September 2020,” kata Slameto.

Ditambahkan sisa 36 ha di Lombok Barat akan ditindaklanjuti tahun 2022. Demikian juga penyelesaian konflik agrarian antara salah satu PT yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat di Lombok Timur telah selesai juga telah diupayakan dengan musyawarah mufakat. Selanjutnya pelepasan ha katas tanah dari HGU yang diserahkan kepada masyarakat di Kab Lotim tahun 2021 sebanyak 144 sertifikat (120 KK) sudah diselesaikan.

Ia menambahkan, reforma Agraria di NTB akan difokuskan juga pada penyelesaian sumber Tora yang telah diinventarisasi Pemangku Kawasan Hutan (PKH), tanah transmigrasi dan HGU yang memiliki Badan Hukum, namun telah habis masa berlakunya dan juga penaataan akses terkait dengan ketahanan pangan di Kecamatan Labangka, Sumbawa.

1616