Home Kesehatan Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah

Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah

Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah menggeser hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 menjadi 20 Oktober 2021. Menyusul keputusan itu, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut menyebutkan pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengatakan, larangan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Larangan itu dikeluarkan dengan harapan tidak ada klaster baru penularan Covid-19 pada saat hari libur,” ujar Salahudin, Jumat (15/10).

Kendati demikian, kata Salahudin, terdapat pengecualian bagi ASN yang mendapatkan tugas ke luar daerah. Hal itu dibuktikan dengan surat perintah dari pejabat setempat.

"Kalau memang atas pelaksanaan tugas dan ada surat perintah dari pejabat, minimal eselon II bisa (ke luar daerah)," katanya.

Salahudin berharap seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan bisa menaati aturan tersebut untuk mencegah kasus Covid-19 kembali melonjak.

"Terlebih saat ini Kota Pekalongan tengah menggenjot kembali sektor perekonomian yang sempat terdampak akibat pandemi Covid-19,” tandasnya.

1052