Home Hukum Polisi: Direktur Stasiun TV Diduga Sebar Hoaks Demi Cari Keuntungan

Polisi: Direktur Stasiun TV Diduga Sebar Hoaks Demi Cari Keuntungan

Jakarta, Gatra.com – Direktur Stasiun Televisi Bondowoso TV berinisial AZ diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. Bersama 2 tersangka lain, dia diamankan lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar, berita hoaks ini berada dalam konten YouTube bernama "Aktual TV".

"Bukan melalui PT perusahaan televisinya, tetapi ada konten yang dia buat sendiri dalam satu YoTube," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (15/10).

AZ merupakan pemilik dari saluran YouTube Aktual TV. Selain itu, dia juga berperan dalam membuat ide konten juga mengarahkan dan menyortir hasil penyuntingan dari konten sebelum diunggah di YouTube.

Dalam perkara ini, terdapat tersangka lain berinisial M dan AF yang memiliki peran dalam saluran YouTube Aktual TV. Konten dalam Aktual TV ini tersebar ke media sosial lain, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter. Menurut Yusri, hoaks ini disebarluaskan oleh akun-akun lain sehingga menimbulkan kegaduhan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Polres Metro Jakarta Pusat, penyebaran konten ini memunculkan kegaduhan dan disebut memecah belah persatuan bangsa.

"Memecah belah persatuan bangsa yang bernuasa SARA, menggunakan atribusi agama dan juga dapat mengganggu sinergitas TNI POLRI," mengutip keterangan tertulis. 

Dalam keterangan tertulis juga disebutkan, konten di dalam Aktual TV juga disebut memfitnah pejabat TNI-POLRI sebagai dalang peristiwa KM 50. Selain itu, konten yang ada juga memprovokasi dan mengadu domba sinergitas TNI-POLRI.  

Yusri berujar, penyebaran berita hoaks ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. "Kita amankan ini menyebarkan berita-berita bohong kepada masyarakat dengan ada tujuannya salah satunya adalah mencari keuntungan di sini," ujarnya.

Akibat hal ini, tersangka diancam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

101