Home Internasional COVID-19 Dilonggarkan, Masjidil Haram di Mekah Mulai Penuh

COVID-19 Dilonggarkan, Masjidil Haram di Mekah Mulai Penuh

Mekah, Gatra.com - Masjidil Haram yang berada di kota suci umat Muslim, Mekkah di Arab Saudi mulai beroperasi secara normal dengan kapasitas penuh pada hari Ahad (17/10). Langkah ini pertama kali berlangsung sejak pandemi virus corona dimulai.

“Pemberlakuan itu setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyetujui pelonggaran tindakan pencegahan COVID-19 yang ketat di negara itu, termasuk mengoperasikan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh,” sebagaimana dikutip Saudi Press Agency (SPA).

Kementerian dalam negeri mengumumkan bahwa kerajaan juga akan mengizinkan pertemuan dan akan mencabut penggunaan masker bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

“Masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang divaksinasi penuh, meskipun anggota masyarakat tetap harus memakainya di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna,” tambah kementerian dalam sebuah pernyataan dikutip SPA.

Begitu juga soal peraturan jarak sosial juga akan dicabut, dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, dan pertemuan lainnya yang dipantau oleh aplikasi Tawakkalna, akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh dan itu khusus bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin.

Penerapan jaga jarak juga tidak diberlakukan lagi. Para pekerja tampak menghapus tanda telapak kaki di lantai, sebagai pertanda tidak diberlakukan lagi jaga jarak saat pelaksanaan salat di sekitar kabah, di dalam Masjidil Haram. 

Pihak berwenang mengatakan bagi jemaah harus sepenuhnya telah divaksinasi virus corona dan harus terus memakai masker di halaman masjid.

Arab Saudi mengumumkan pada bulan Agustus bahwa pihaknya akan mulai menerima jemaah yang harus divaksinasi terlebih dulu jika ingin melakukan umrah.

Pada bulan Juli, hanya sekitar 60.000 penduduk yang disuntik vaksin telah diizinkan untuk mengambil bagian dalam kegiatan haji tahunan yang sangat diperketat.

241