Home Hukum Jambret Ganas Dihadiahi Pelor Panas

Jambret Ganas Dihadiahi Pelor Panas

Batam, Gatra.com- Polresta Berelang Batam berhasil mengamankan dua tersangka penjambretan berinisial AA (20 tahun) dan AS (16 tahun), pada seorang perempuan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (10/10).

 

Satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur menjadi eksekutor perampas harta benda korban. Korban dijambret saat tengah berboncengan menggunakan sepeda motor bersama temannya yang tengah melaju kencang di jalan raya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di ruas jalan Sei Panas Batam. Saat kejadian korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah menabrak sebuah pohon yang berada di bahu jalan.

"Tersangka mengaku melakukan aksi kriminal jalanan ini baru pertama kali. Namun, dari hasil penyidikan petugas,  tersangka diduga telah melakukan aksi penjambretan secara berulang disejumlah lokasi," katanya, Senin (18/10).

Lebih lanjut, Reza menegaskan, kedua tersangka merupakan pemuda putus sekolah yang bekerja sebagai buruh bangunan di Batam. Barang hasil kejahatan tersangka diduga digunakan untuk membeli minuman beralkohol.

"Korban aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini sempat melawan dan terjadi tarik-menarik tas, hingga akhirnya korban terjatuh dan menabrak sebuah pohon kemudian terjadi benturan keras di kepala yang mengakibatkan korban meninggam dunia," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencuriqn dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

100