Home Hukum Soal Luhut vs Haris-Fatia, Asfinawati: Kritik Bukan Pencemaran Nama Baik

Soal Luhut vs Haris-Fatia, Asfinawati: Kritik Bukan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Gatra.com – Ketua YLBHI, Asfinawati, menegaskan bahwa kritik dari masyarakat sipil terhadap penjabat publik bukan merupakan pencemaran nama baik.

Asfinawati membicarakan hal tersebut dalam konteks kisruh legal antara Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, beserta Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Menurut Asfinawati, apa yang dipaparkan oleh keduanya terhadap Luhut dalam sebuah video di YouTube bukanlah merupakan pencemaran nama baik, melainkan sebuah bentuk kritik.

“Kritik terhadap penjabat publik itu kan bukan pencemaran nama baik, begitu ya,” ujar Asfinawati dalam sebuah webinar yang digelar LP3ES pada Senin, (18/10/2021).

Perkara ini bermula dari sebuah video di YouTube di mana Haris dan Fatia berperan sebagai pembicaranya. Video tersebut bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” di kanal YouTube Haris.

Dalam video tersebut dipaparkan bahwa terdapat sebuah temuan yang didapatkan oleh gabungan kelompok masyarakat sipil terkait keterlibatan petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri, menurutnya, merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. Menurut Fatia, Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.

Asfinawati mengungkapkan bahwa apabila merujuk pada Pasal 310 KUHP, penyampaian informasi yang ditujukan untuk kepentingan umum, bukan pencemaran nama baik. Dengan demikian, Haris dan Fatia, menurutnya, tidak dapat dihukum dengan pasal pencemaran nama baik.

Asfinawati menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Haris dan Fatia merupakan penyampaian informasi yang ditujukan untuk kepentingan umum. Pasalnya, apa yang dipaparkan oleh keduanya di dalam sebuah video di YouTube berasal dari hasil studi bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dirilis pada Agustus lalu.
“Dan tentu saja Fatia itu berbicara bukan atas nama individunya dia, bahkan bukan atas nama organisasinya meskipun betul waktu itu dia mewakili organisasi, tapi untuk kepentingan publik lebih jauh lagi,” ujar Asfinawati. “Dan Fatia tidak mungkin berbicara sebagai individu kalau dia tidak mendapat mandate dari organisasi,” ucap Asfinawati.


 

762