Home Hukum Kementerian ATR/BPN Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah

Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto menungkap cara kerja yang umumnya digunakan oleh para mafia tanah. Kelompok ini tergolong bekerja secara sistematis karena telah memahami seluk beluk persyaratan dan prosedur pengurusan sertifikat tanah dari tingkat awal hingga di tingkat kementerian.

"Mafia tanah ini melaksanakan kegiatan ini secara sistematis. Kita mengidentifikasi bahwa mafia tanah selama ini dia berhasil melakukan suatu kejahatan karena dia mengetahui memahami peraturan atau persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (18/10).

Pada umumnya, jelas Hary, mafia tanah memanfaatkan kelemahan birokrasi terkait penegakan hukum. Kelompok ini mampu menembus celah-celah yang ada di lingkup BPN hingga di tingkat penegak hukum untuk melancarkan praktek tersebut.

Hary menuturkan bahwa para mafia tanah bermain dalam proses penerbitan sertifikat dilakukan BPN.

"Mafia tanah tahu bagaimana Kementerian ATR/BPN atau jajarannya tidak diberi kewenangan untuk uji materiil, karena pihaknya hanya diberi kewenangan formil saja." ungkapnya.

Sebagai contoh, Hary menyebutkan saat lurah telah memberikan tanda tangan dan diketahui aparat setempat bahwa segala prosedur persyaratan telah dilengkapi. Dalam proses itu, dokumen yang diajukan sejak dari awal sebelum masuk ke meja loket pejabat BPN itu sudah palsu. Ketika BPN memprosesnya berakibat kepada terbitnya sertifikat dan dokumen pertanahan.

Tak berhenti di situ, tambah Hary, mafia tanah turut piawai di dalam pengurusan sengketa tanah di peradilan. Kelompok ini bersatu dengan mafia peradilan untuk memenangkan tanah yang disengketakan, berbekal sertifikat dan dokumen pertanahan yang persyaratan prosedurnya telah dimanipulasi.

505