Home Politik Terima LBH Jakarta, Pemprov DKI akan Segera Beri Jawaban

Terima LBH Jakarta, Pemprov DKI akan Segera Beri Jawaban

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima kedatangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta perwakilan warga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10). Kedatangan tersebut bertujuan menyerahkan rekomendasi untuk Pemprov DKI yang berjudul Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota setebal 30 halaman.

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Pemprov DKI akan menelaah sesegera mungkin guna memberi respon dan mengklarifikasi rekomendasi LBH Jakarta. Dia pun menyatakan, Pemprov DKI terbuka terhadap semua aspirasi warga termasuk kritik.

“Karena sifatnya dadakan, tadi saya sampaikan bahwa apabila kami terinformasi lebih awal, saya yakin pak Gubernur yang menerima langsung teman-teman LBH maupun perwakilan warga,” ungkap Sigit, Senin (18/10) sore, usai pertemuan.

Sigit menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu menekankan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI agar melakukan pembangunan dengan pendekatan yang berbeda. Salah satunya yaitu Community Action Plan (CAP) alias pembangunan berbasis kerja bersama masyarakat.

“Meskipun [CAP] belum sempurna, tetapi kami punya komitmen yang sama untuk menyelesaikan apa yang menjadi tujuan dan harapan masyarakat. Beberapa waktu terakhir, kami juga meresmikan berbagai bentuk hasil dari pelaksanaan CAP tersebut,” imbuhnya.

Menurut Sigit, sudah ada hal-hal konkret yang bisa dirasakan masyarakat berkat CAP. Catatan-catatan terkait pelaksanaan CAP yang belum sempurna dapat menjadi masukan untuk meningkatkan pembangunan berbasis kerja bersama masyarakat itu.

Sigit mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dokumen LBH Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan. Selain itu, juga berupaya segera mengatur audiensi dengan gubernur sehingga bisa duduk bersama membahas lebih lengkap dan komprehensif dalam merumuskan kebijakan.

“Kami memberi kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan aspirasi. Kami memberikan ruang dan menghormati itu sebagai bentuk bahwa Pemprov DKI Jakarta menghargai semua aspirasi dan partisipasi warganya, termasuk kritik maupun hal-hal yang bersifat korektif,” jelasnya.

164