Home Hukum Begini Cara Menghabisi Enam Laskar FPI, Peluru Tembus Tubuh Hantam Pintu Mobil

Begini Cara Menghabisi Enam Laskar FPI, Peluru Tembus Tubuh Hantam Pintu Mobil

Jakarta, Gatra.com- Dakwaan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Zet Tadung Allo, di PN Jakarta Selatan, Senin, 18/10, mengungkap bagaimana cara enam laskar FPI itu dihabisi. Tembakan jarak dekat, peluru tembus dari dada ke punggung dan menghantam dinding mobil.

Pembunuhan itu melibatkan tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berbagi peran mulai dari mengintai, membuntuti, hingga melakukan aksi unlawful kiliing Tol Jakarta Cikampek Km 50, Desember 2020.

Jaksa Zet Tadung Allo membacakan dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella mengatakan, ada tiga surat perintah dari Polda Metro Jaya untuk mengintai, membuntuti, serta mengantisipasi aksi-aksi Habib Rizieq. Demikian law-justice.co, 18/10.

“Berdasarkan informasi patroli cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggruduk Polda Metro Jaya, dalam menanggapi surat panggilan ke-2, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq pada 7 Desember 2020,” begitu kata Tadung, saat membacakan dakwaan.

Menanggapi tiga surat perintah tersebut, Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda Yusmin Ohorello membentuk tim yang terdiri dari Briptu Fikri, Bripka Adi Ismando, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Bripka Guntur Pamungkas, Ipda Yusmin, Ipda Elwira Priadi, dan Aipda Toni Suhendar.

Tujuh anggota Resmob itu dibagi menjadi tiga regu. Pertama, Bripka Faisal, Briptu Fikri, bersama Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, mengendarai Avanza silver K 9143 EL. Kedua, Bipka Ismanto dan Aipda Toni Suhendar mengendarai Xenia silver B 1519 UTI. Ketiga, Bripka Guntur Pamungkas mengendarai Avanza hitam, B 1392 TWQ.

Sejak 5 Desember 2020, mereka melakukan operasi tertutup mengawasi segala aktivitas Habib Rizieq. Pada 6 Desember 2020, sekira pukul 22.00 WIB, tiga regu Resmob itu membuntuti 10 kendaraan rombongan Habib Rizieq yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Bogor, Jawa Barat. Rombongan Habib Rizieq menuju ke arah pintu tol Sentul-2.

Itulah awal mula petaka dari aksi kejar-mengejar, kontak senjata yang berujung pada pembunuhan enam anggota laskar FPI. Pembunuhan pertama, terjadi di Rest Area Tol Jakarta Cikampek Km 50.

Di lokasi tersebut, dua anggota Laskar FPI, Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas setelah berusaha menghalangi aksi pembuntutan rombongan Habib Rizieq. Jaksa mengatakan, dua anggota laskar tersebut melawan empat anggota kepolisian, Bripka Faisal Khasbi Alaeya sebagai sopir, terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira.

Dakwaan menyebutkan bahwa Bripka Faisal yang pertama melepas tembakan ke arah mobil FPI. Dua kali dia melepaskan peluru tajam ke arah udara dan ke bagian ban kendaraan laskar FPI agar dipaksa berhenti. Secara bersamaan, tembakan ke arah mobil FPI juga dilakukan Ipda Elwira dengan menyasar penumpang di dalam mobil FPI.

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri ikut melepaskan tembakan ke arah penumpang di dalam mobil FPI dengan pistol semi otomatis SIG Sauer 9 mm. Pistol Ipda Yusmin ngadat dan mengambil pistol pegangan Bripka Faisal yang terselip di bagian paha, dan kembali menembaki mobil FPI. Jarak tembak sangat dekat, sekitar satu meter.

Berondongan tembakan pistol semi otomatis itu menewaskan Andi Oktiawan dengan tiga peluru menembus tubuhnya. Faiz Ahmad Syukur mengalami nasib yang sama, tewas dengan tiga peluru. Pembunuhan pertama memakan dua korban.

Empat laskar FPI tersisa Muhammad Reza, 20 tahun, Akhmad Sofiyan, 26 tahun, Muhammad Suci Khadavi Poetra, 21 tahun dan Luthfi Hakim,  25 tahun digiring ke mobil Xenia B 1519 UTI. Jaksa mengatakan mereka bersama Ipda Yusmin, Ipda Elwira dan Briptu Fikri. “Keempat orang anggota FPI dimasukkan melalui pintu bagasi belakang, dan diperintahkan agar duduk secara jongkok di atas kursi yang terlibat,” kata Tadung dalam dakwaannya.

Para anggota FPI itu tidak diborgol ataupun diikat. Muhammad Reza jongkok paling kiri, Akhmad Sofiyan di belakang tengah, Muhammad Suci Khadavi di belakang kanan, dan Luthfi Hakim di kanan kursi tengah.

Briptu Fikri yang mengawasi keempat anggota FPI di kursi tengah, membelakangi Reza, Sofiyan, dan Khadavi. Ipda Yusmin mengemudi, ditemani Ipda Elwira yang berada di kursi depan sebelah kiri. Mereka menuju Polda Metro Jaya.

Baru berjalan sekitar 200 meter, Reza yang duduk jongkok persis di belakang Briptu Fikri nekat menyerang. “Muhammad Reza mencekik leher Briptu Fikri,” terang Tadung dalam dakwaannya. Luthfi Hakim, yang duduk di sebelah Briptu Fikri pun ikut membantu Muhammad Reza. “Luthfi Hakim, berusaha merebut senjata api milik Briptu Fikri,” kata Jaksa.

Upaya merebut senjata itu gagal. Meskipun, dua anggota FPI lainnya, Akhmad Sofiyan dan Suci Khadavi, pun akhirnya turut membantu. 

Briptu Fikri, pun meminta tolong, dengan berteriak-teriak kepada Ipda Yusmin dan Ipda Elwira yang berada di kursi depan. Ipda Yusmin yang sedang menyetir melihat keributan di barisan belakang. Dia memberikan aba-aba kepada Ipda Elwira.

Ipda Elwira pun menembak Luthfi Hakim. “Sebanyak empat kali,” begitu dalam dakwaan. Luthfi Hakim pun tewas seketika dengan luka tembak di bagian dada depan dari jarak dekat. Tembakan tersebut membuat peluru menembus tubuh Luthfi Hakim dengan bukti adanya bekas hantaman peluru tajam di pintu bagasi belakang Xenia B 1519 UTI.

Ipda Elwira juga menembak mati Akhmad Sofiyan. “Ipda Elwira kembali mengarahkan tembakan ke arah Akhmad Sofiyan yang duduk di belakang tengah sebanyak dua kali tembakan,” ujar jaksa. Peluru juga menembus dada korban.

Setelah penembakan membabi-buta yang dilakukan Ipda Elwira, kondisi Briptu Fikri sudah dalam posisi aman terlepas dari cekikan dan jambakan. Tersisa dua anggota laskar FPI yang masih hidup. Yakni, Muhammad Suci Khadavi dan Muhammad Reza.

Briptu Fikri juga akhirnya menghabisi nyawa dua laskar FPI tersisa itu meskipun keduanya sudah tidak melawan. “Entah apa yang ada dalam benak Briptu Fikri, tanpa rasa belas kasihan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata jaksa.

Briptu Fikri, dikatakan jaksa membalikkan badannya mengarah ke kursi belakang tempat Muhammad Reza dan Suci Khadavi berada.

“Dengan jarak hanya beberapa sentimeter, menembakkan senjatanya dua kali ke dada Muhammad Reza sampai peluru tertembus ke pintu bagasi belakang. Dan selanjutnya, mengarahkan senjata apinya ke Suci Khadavi, dan menembak sebanyak tiga kali di dada kiri yang juga tertembus,” kata jaksa.

Atas perbuatan Briptu Fikri, Ipda Yusman keduanya dibawa ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum. Sementara Ipda Elwira, meskipun statusnya adalah tersangka dalam kasus pembunuhan laskar FPI tersebut, tetapi tak diajukan ke pengadilan lantaran sudah tewas akibat kecelakan tunggal sebelum kasusnya dilimpahkan.

Tim jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya menjerat Ipda Yusman dan Briptu Fikri dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15 dan tujuh tahun penjara.

919