Home Hukum Bupati Kuantan Singing Andi Putra Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bupati Kuantan Singing Andi Putra Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapakan 2 (dua) orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Yakni terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Kedua tersangka adalah Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026 Andi Putra (AP) dan pihak swasta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR).

"KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan atau yang mewakilinya akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati Kuantan Singingi.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan Andi Putra masuk ke rumah pribadi Bupati di Kuansing.

"Sekitar 15 menit kemudian SDR dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP. Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati," ujar Lili.

Beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian di Pekanbaru.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR," ungkap Lili.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 samapai dengan 7 November 2021. Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

184