Home DPD RI News Agung BM: Rencana Kenaikan Tarif PKB di Jateng Ditunda

Agung BM: Rencana Kenaikan Tarif PKB di Jateng Ditunda

Semarang, Gatra.com - Rencana kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dan empat di Jawa Tengah ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelumnya telah mengajukan rencana kenaikan tarif PKB roda dan empat kepada DPRD Jawa Tengah sebesar 0,25% dari 1,5 % menjadi 1,75%.

Penundaan kenaikan tarif PKB menurut anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng), Agung Budi Margono, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perekonomian belum pulih.

“Bila kenaikan PKB dipaksakan tentu sangat memberatkan masyarakat Jateng,” katanya, Selasa (19/10).

Lebih lanjut Agung BM, yang juga ketua panitia khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng membahas usulan kenaikan PKB menyatakan penundaan telah disampaikan secara resmi pada paripurna DPRD Jateng, Selasa (18/10) dan disetujui.

Pertimbangan penundaan, selain karena masih pandemi Covid-19 juga karena masa kerja Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng yang dibentuk sejak 29 Mei 2020 telah habis.

Menurutnya, masa kerja pansus DPRD hanya satu tahun sesuai dengan amanat ayat 91 (4) Peraturan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Namun, belum bisa merampungkan tugasny, karena kondisi pandemi Covid-19

“Otomatis Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng yang telah bekerja saat ini dihentikan atau dibubarkan. Kalau akan dibahas lagi dibentuk pansus baru lagi,” ujarnya.

Anggota Dewan dari PKS ini menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Jateng dan Pemerintah Provinsi Jateng yang telah memiliki kesepahaman yang sama lebih mengedepankan empati masyarakat masih terdampak Covid-19.

“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan ekonomi masyarakat Jateng Kembali pulih,” kata Agung BM.

Seperti diketahui, Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Jateng untuk membahas mengenai revisi Perda Nomor. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan Pemprov Jateng antara lain tentang kenaikan PKB.

Tarif PKB roda dan empat yang semula 1,5% diusulkan naik sebesar 0,25% menjadi 1,75%.

Selain kenaikan PKB, Pemprov Jateng juga menurunkan kapasitas kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari semula 200 cc menjadi 150 cc.

Dari kenaikan PKB ini lanjutnya, Pemprov Jateng mengestimiasi dapat memperoleh pendapatan pajak senilai Rp300 miliar.

Dengan asumsi jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat di Jateng sebanyak 9,3 juta dengan perincian, kapasitas di bawah 150 cc sebanyak 8,1 juta, kapasitas antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta, dan kapasitas di atas 200 cc sebanyak 109 ribu.


 

1203