Home Hukum Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, Dua Warga Rembang Digelandang

Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, Dua Warga Rembang Digelandang

Rembang, Gatra.com- Polres Rembang Jawa tengah  berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi. Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diadukan oleh korban bernama Fran Neolaka, tentang penyerobotan tanah dan pencurian terhadap hasil tambang.
 
"Dengan adanya laporan tersebut, tim melaksanakan olah TKP di lokasi. saat melakukan olah TKP, kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri. Pada saat itu juga barang bukti dan juga pelakunya kami amankan di polres Rembang," kata Hery Dwi Utomo kepada wartawan, Selasa (19/10).
 
Dalam kasus tersebut, lanjut Hery dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni berinisial R dan S. Keduanya merupakan warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Rembang. "Peran masing-masing tersangka, tersangka S merupakan yang membeli solar dan tersangka R yang menggunakan solar," jelasnya.
 
Hery menambahkan penggunaan solar subsidi tersebut sudah berlangsung mulai dari bulan Juli hingga September 2021, perkiraan saat ini total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter. Terkait adanya oknum pejabat yang terlibat, sementara pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
 
"Sementara masih dalam penyelidikan. nanti akan kami sampaikan, karena dokumen-dokumen yang digunakan berasal dari salah satu oknum. nanti akan kami mintai keterangan terlebih dulu," katanya.
 
Hery mengungkapkan kedua pelaku saat ini mendekam di sel Mapolres Blora untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman minimal 3 tahun penjara. 
 
"Untuk kedua tersangka tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UURI Nomor 22 Tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 Tahun maksimal 10 Tahun," pungkasnya.
1146