Home Hukum Warga Diminta Laporkan Pinjol Ilegal, Kapolres Tegal Kota: Kita Tindak!

Warga Diminta Laporkan Pinjol Ilegal, Kapolres Tegal Kota: Kita Tindak!

Tegal, Gatra.com - Kepolisian tengah gencar menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Masyarakat yang terjerat pinjol diminta untuk melapor.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan pinjol ilegal.

"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan segera melapor ke kita. Sementara ini belum ada yang lapor, belum ada laporan, tapi kita sudah sosialisasi ke masyarakat," kata Rahmad, Rabu (20/10).

Rahmad memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pinjol ilegal. Terlebih, Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah menginstruksikan untuk menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Berdasarkan MoU di pusat, pokoknya kalau ada yang dirugikan siap kita tangani. Sejauh ini belum ada yang lapor, makanya kita sosialisasikan. Kalau ada pinjol ilegal akan langsung kita tindak," tandasnya.

Diketahui, penindakan pinjol ilegal tengah gencar dilakukan kepolisian menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10). Jokowi meminta agar pinjol ilegal yang menjerat masyarakat dengan bunga tinggi untuk ditindak tegas.

Setelah ada instruksi tersebut, polisi gencar menggerebek tempat yang digunakan untuk aktivitas perusahaan pinjol ilegal di sejumlah daerah. Salah satunya dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (18/10).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di ruko di kompleks Gading Bukit Indah, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, polisi mendapati lima aplikasi pinjol ilegal dan menangkap empat orang. Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, Kamis (14/10) dan mencokok 86 orang.

1226