Home Politik Tiga Opsi Skenario Pemilu 2024, Mana yang Terbaik?

Tiga Opsi Skenario Pemilu 2024, Mana yang Terbaik?

Jakarta, Gatra.com – Hingga hari ini, penetapan jadwal Pemilu 2024 masih menemui jalan buntu. Pihak KPU dan pemerintah masih belum menyetujui tanggal pemungutan suara yang cocok pada pesta demokrasi tiga tahun mendatang itu.

Sejauh ini terdapat dua opsi yang ditawarkan oleh kedua pihak tersebut. KPU ingin Pemilu 2024 digelar pada bulan Februari dengan interval 20 bulannya dimulai pada Juni 2022. Sementara pihak pemerintah menginginkannya digelar pada bulan Mei dengan interval 20 bulannya digelar pada September 2022.

Walau begitu, Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo, berupaya menawarkan opsi ketiga, yaitu Pemilu 2024 digelar pada bulan April.

“Opsi ketiga adalah alternatif April demi menjaga keajegan bahwa pileg dan pilpres 2019 itu dilakukan pada bulan April, sesuai siklus lima tahunan. Interval 20 bulannya itu pada Agustus 2022. Masih juga sangat cukup,” ujar Ari dalam sebuah webiunar yang digelar pada Rabu, (20/10/2021).

Interval 20 bulan yang dimaksud merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat (4) angka 6 yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dilakukan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Senada dengan Ari, Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jojo Rohi, juga mengharapkan opsi yang sama. “Jadi, kalau secara tradisi kita sudah terbiasa dilaksanakan April, baik pilpres maupun legislatif, maka ya sedapat mungkin kita harus mempertahankan keajegannya sebagai bentuk konsistensi kita di dalam agenda-agenda demokrasi yang sifatnya reguler,” ujarnya.

Dengan masih alotnya penetapan jadwal pasti Pemilu 2024, Ari menyarankan agar saat ini setiap stakeholder yang terkait untuk lebih fokus pada kinerja tim seleksi KPU dan Bawaslu untuk menetapkan anggota KPU periode 2022-2027 yang baru akan resmi beroperasi pada April 2022.

Baru setelah anggota KPU telah resmi dibentuk, lanjut Ari, ketiga opsi di atas bisa dipertimbangkan lagi. Lagi pula, penetapan tanggal, hari, dan waktu pemungutan suara sepenuhnya adalah wewenang KPU seperti diatur dalam UU Pemilu.

“Opsi mana yang paling efisien dan efektif? Tentu dengan konsideran penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien karena pandemi Covid-19, anggaran, keterbatasan fiskal pemerintah segala macam, opsi hari H pemungutan suara di April 2024 layak dipertimbangkan,” tutup Ari.

475