Home Hukum Sultan HB X Dipanggil Ombudsman DIY Hari Ini soal Pergub Larangan Demo

Sultan HB X Dipanggil Ombudsman DIY Hari Ini soal Pergub Larangan Demo

Yogyakarta, Gatra.com- Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menerima hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi penerbitan peraturan gubernur tentang larangan demonstrasi di kawasan Malioboro dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

ARDY mendapatkan surat ihwal ORI DIY yang memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Kamis (21/10) pukul 10.00 WIB di kantor lembaga tersebut. ORI mengirim surat pemberitahuan itu pada 15 Oktober 2021.

“ORI seharusnya independen dan imparsial demi menjaga prinsip undang-undang, negara hukum, dan demokrasi,” kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, Rabu (20/10) dalam rilisnya.

Surat ORI perwakilan DIY bernomor B.338/LM.13/005.2021/2021 itu mengundang Gubernur DIY datang ke kantor ORI untuk menerima laporan akhir hasil pemeriksaan ORI Perwakilan DIY atas laporan ARDY. ORI memeriksa penyusunan dan penerbitan Pergub DIY 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Surat itu dilayangkan setelah ARDY melaporkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 27 Januari 2021 ke ORI DIY. Jaringan masyarakat sipil menyomasi dan melaporkan Sultan HB X atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka atau Pergub Pembatasan Unjuk Rasa.

"Pergub itu mengendalikan bentuk, lokasi, dan waktu bagi masyarakat di Yogya yang menyampaikan pendapat. Contohnya pada Bab II Pasal 5, mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka, kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan, Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar," papar Yogi.

Menurutnya, beleid yang diteken Gubernur DIY pada Januari 2021 menjadi ancaman terhadap kehidupan demokrasi di Yogyakarta.

"Pergub melanggar asas keterbukaan karena diterbitkan secara diam-diam dan publik diminta hanya bisa menerimanya tanpa memberi masukan atau usulan. Asas keterbukaan menyangkut pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tutur Yogi.

Setelah laporan akhir hasil pemeriksaan itu keluar, ARDY mendesak gubernur untuk mencabut pergub tersebut. "Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," katanya.

ARDY mengapresiasi ORI Perwakilan DIY yang menyelesaikan pemeriksaan. Keputusan Ketua ORI Nomor 67/2020 perihal klasifikasi baku mutu waktu penyelesaian laporan masyarakat menyebutkan batas waktu untuk laporan sederhana selama 60 hari, laporan sedang 120 hari, dan laporan berat 180 hari. Dari klasifikasi itu menandakan laporan itu tergolong berat karena lebih dari delapan bulan.

ARDY berharap gubernur konsisten dengan pernyataannya di sejumlah pemberitaan media massa. Gubernur menyatakan akan datang memenuhi undangan ihwal hasil pemeriksaan. Pada 17 Februari 2021 ORI datang ke kantor Gubernur untuk melakukan klarifikasi atas laporan ARDY.

"Laporan ARDY bisa menjadi menjadi pintu masuk untuk mendorong demokratisasi di DIY. Laporan itu bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan DIY. Berdemonstrasi ke kantor-kantor publik adalah bagian dari penyampaian aspirasi yang mendapat jaminan Undang-Undang Dasar 1945," kata Yogi.

2922