Home Hukum Pergub Larangan Demo di Malioboro Dinyatakan Melanggar Ketentuan

Pergub Larangan Demo di Malioboro Dinyatakan Melanggar Ketentuan

Yogyakarta, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyimpulkan adanya pelanggaran maladministrasi dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
 
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), ORI DIY menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses  penyusunan dan penetapan Pergub Nomor 1 Tahun 2021," kata Ketua ORI DIY Budhi Masturi di kantornya, Kamis (21/10). 
 
Hari ini, ORI DIY memberikan LHP kepada perwakilan Pemda DIY yang diwakili oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Wahyu Nugroho.
 
Budhi mengatakan pelanggaran maladministrasi terjadi karena  Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X beserta jajarannya, khususnya Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dalam pergub tersebut.
 
"Memang dalam tahapan maupun alur penyusunan pergub sebagaimana dalam Pergub DIY Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat tahap dan alur keterlibatan masyarakat. Tetapi aturan di atasnya menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat telah dijamin," lanjutnya.
 
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2016 pasal 166, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan daerah. Ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 96 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
 
"Tetapi dalam proses penyusunan dan penerbitan Pergub Nomor 1 Tahun 2021, Kepala Biro Hukum Setda DIY tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat," kata Budhi.
 
Karena itu, ORI DIY menyarankan Gubernur DIY melakukan perbaikan terhadap Pergub Nomor 1 Tahun 2021.
 
"Kami sarankan Gubernur DIY meninjau kembali Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses pembahasan substansial serta memberikan hak masyarakat termasuk untuk berpartisi memberikan masukan," ujarnya.
 
Mewakili Pemda DIY, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Wahyu Nugroho menyatakan bakal mempelajari LHP. "Kami laporkan dulu ke pimpinan," katanya.
 
Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 melarang aksi demonstrasi di sejumlah tempat di DIY, termasuk Malioboro. Pasal 5 pergub itu menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung; Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat; Keraton Kadipaten Pakualaman; Kotagede; dan Malioboro; dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
 
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 38 kelompok masyarakat sipil mendesak pergub itu segera dicabut karena dianggap bermasalah. Perwakilan aliansi, Yogi Zul Fadli, membuat aduan ke ORI DIY soal dugaan maladministrasi dalam pergub tersebut.
169