Home Kesehatan Pemkab Sukoharjo Longgarkan Hajatan, Hiburan Diperbolehkan

Pemkab Sukoharjo Longgarkan Hajatan, Hiburan Diperbolehkan

Sukoharjo, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo kembali memberikan kelonggaran bagi mereka yang akan menggelar resepsi pernikahan.

Kelonggaran dalam aturan baru PPKM level 2 tersebut tercantum dalam instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2021 per 19 Oktober 2021. SE ditandatangani langsung oleh Etik Suryani sejak Selasa lalu (19/10).

Disebutkan, Pemkab Sukoharjo mengizinkan gelaran resepsi pernikahan maksimal dihadiri 500 orang undangan dengan kapasitas gedung lebih dari 2000 orang. Sedangkan apabila digelar di rumah, tamu undangan maksimal 100 orang. 

"Hiburan diperkenankan, namun tidak boleh ada interaksi fisik," ucap Etik dalam instruksi Bupati tersebut, Kamis (21/10).

Selain itu, penyelenggara hajatan tidak menyediakan makan di tempat atau prasmanan, melainkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. Hal ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. 

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Etik dalam instruksi Bupati.

Sementara itu, tercatat kasus positif Covid-19 Kabupaten Sukoharjo sudah turun signifikan, dimana saat ini tinggal 23 kasus positif aktif. Meski, dilihat dari sisi kontak erat masih terdapat penambahan seiring kenaikan kasus setiap harinya. 

Dalam Update hingga 19 Oktober 2021, ada tambahan enam kontak erat baru sehingga kontak erat yang masih dalam pantauan masih menyisakan 66 orang.

"Penambahan kasus positif corona baru masih terjadi setiap hari meski jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya. Dengan kasus baru, otomatis kontak erat juga bertambah," terang juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, dr Yunia Wahdiyati.

Berdasarkan update 19 Oktober 2021, kontak erat mengalami kenaikan enam orang. Hingga saat ini, akumulasi kontak erat kasus corona di Sukoharjo mencapai 26.396 orang dan 26.330 orang diantaranya sudah selesai masa pemantauannya dan tersisa 66 kontak erat yang masih dipantau.

Sebaran kontak erat dalam pantauan tersebut masing-masing di Kecamatan Bulu dua orang, Nguter dua orang, Bendosari empat orang, Polokarto 13 orang, Mojolaban delapan orang, Grogol 19 orang, Baki 11 orang, dan Kartasura tujuh orang.

Sedangkan akumulasi untuk kasus positif Covid-19 di Sukoharjo sudah mencapai 15.028 kasus. Terdiri dari 13.638 kasus sembuh, 1.367 kasus meninggal dunia, 23 kasus aktif. Untuk kasus aktif tersebut terdiri dari 15 kasus isolasi mandiri dan delapan kasus rawat inap di rumah sakit.

Yunia mengimbau masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam upata mencegah penularan virus. Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas menjadi cara efektif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

1150