Home Hukum Maling Duit Desa Rp410 Juta, Kejari Inhu Tahan Seorang Kades

Maling Duit Desa Rp410 Juta, Kejari Inhu Tahan Seorang Kades

Indragiri Hulu, Gatra.com - Seorang Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga maling duit desanya sebesar Rp410.453.730,- . Akibatnya kades itu kini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Inhu.

Kepala Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis mengatakan, sebelum di eksekusi kades bernama Tursiwan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu menyusul penyidikan lebih lanjut dilakukan penyidik adhiyaksa itu.

"Terdakwa ditahan 20 hari kedepan dan dititipkan tahan Polsek Rengat Barat. Dugaan kerugian negara setelah kita hitung mencapai Rp410.453.730," ujar Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, kerugian negara yang dilakukan terdakwa atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu. Dimana pagu anggaran pekerjaan senilai Rp1.632.380.249.

Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan fisik diantaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. "Untuk saat ini turap penyangga yang sudah di kerjakan dalam kondisi roboh," ungkapnya.

Masih katanya, dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Didamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

Tidak itu saja, pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku Kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. "Saat ini kita hanya menunggu penetapan  jadwal sidang saja," terangnya.


 

537