Home Ekonomi Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api di Palembang

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api di Palembang

Palembang, Gatra.com - Kini anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api yang sebelumnya dilarang. Aturan itu menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 89 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Mulai hari ini (22 Oktober 2021) anak di bawah 12 tahun diperbolehkan lagi naik kereta api. Meski diperbolehkan, anak-anak itu tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Jumat (22/10).

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Aida juga mengajak agar masyarakat yang akan menggunakan kereta api tetap disiplin protokol kesehatan untuk melindungi kita semua. Karena itu, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

1453