Home Hukum Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Mangrove ke Singapura

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Mangrove ke Singapura

Batam, Gatra.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 18.000 batang kayu mangrove tujuan Singapura yang diangkut menggunakan 3 unit kapal motor berukuran besar.

Penangkapan tersebut, dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat atas adanya tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan mangrove yang terjadi di Dapur 12, Sei Pelenggut, Batam, pada Jumat (25/7/2021), sekira pukul 12.30 Wib.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, saat penindakan awal di lokasi tim menemukan adanya 3 unit kapal kayu dengan muatan kayu bakau (Mangrove).

"Para pelaku juga menebang kayu mangrove di Pulau Jaloh. Kayu akan di export ke Negara Singapura dan sudah dua kali para pelaku mengekspor ke Singapura secara ilegal," jelas Teguh, Jumat (22/10).

Teguh merinci, kapal kayu yang kedapatan mengangkut kayu mangrove diantaranya KM. Ahmrina Rossyada 1 dengan muatan 4.041 batang mangrove, KM. Amino Jaya 8.000 batang kayu dan KM tanpa nama sebanyak 6.950 batang kayu bakau alias mangrove.

Hasil penyelidikan, nahkoda KM Ahmrina Rossyadha adalah pemilik kayu sekaligus pemilik kapal. Untuk Kapal KM. Amino Jaya Nahkoda dan pemilik kapal Kamal sedangkan kapal KM. Bonearate pemilik kapal Marwiyah alias Hj. Maka (DPO).

"Penyidik menetapkan tersangka kepada nahkoda sekaligus pemilik kapal. Dan 1 orang DPO masih dilakukan pengejaran," tutur teguh.

Teguh menegaskan, kepada teraangka pihaknya menjerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar," terangnya.

Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan orang perseorang yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, Teguh menambahkan, kerugian Negara yang timbul dari hasil penyelidikan berkaitan dengan kayu mangrove yang akan diekspor ke negara Singapura secara ilegal diperkirakan harga 1 batang kayu tersebut berkisar Rp.12.000 sampai dengan 15.000.

"Saat ini sedang diamankan 18.000 batang kayu, dapat diperkirakan total kerugian negara bekisar sebesar Rp 234 juta. Kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan dan telah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barangbukti kepada Jaksa kemarin," tuturnya.


 

1015