Home Ekonomi BI Segera Merilis BI-Fast pada Desember 2021

BI Segera Merilis BI-Fast pada Desember 2021

Jakarta, Gatra.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI-FAST akan dapat dimplementasikan pada minggu kedua Desember 2021 mendatang. Pada tahap awal BI-FAST akan berfokus pada layanan transfer kredit individual.

"Bank Indonesia segera meluncurkan BI-FAST pada Desember 2021, yang pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual," ujarnya dalam konferensi pers kebijakan penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10).

Sebagai informasi, BI-FAST merupakan sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam. Melalui Fast, nantinya para nasabah perbankan dapat melakukan transfer maksimum hingga Rp250 juta secara real time dengan tarif Rp2500.

"Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala," tambah Perry.

Perry menuturkan bahwa BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

BI-FAST terbuka untuk bank, lembaga selain bank dan pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, tercatat telah ada 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022.

"Penetapan Peserta Batch 1 dan Batch 2 akan dilakukan setelah calon Peserta memenuhi threshold checkpoint 4 dan lolos Industrial Test. Bagi calon Peserta lainnya yang belum masuk sebagai calon Peserta Batch 1 dan Batch 2, Bank Indonesia tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi Peserta BI-FAST." jelas Perry.

Perry menjelaskan bahwa Bank Indonesia menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta, yang dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi) dan sharing antarpeserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.

"Penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan peserta secara mandiri, sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan. Sharing antar-peserta/Pihak Ketiga dilakukan melalui kerja sama antara Peserta dengan peserta lain di luar grup atau dengan pihak ketiga." ujarnya.

88