Home Hukum Dewa Makan Tanaman, Dihujani Rayuan dan Janji, Sayuran Digarap Kapolsek, Dipecat Deh!

Dewa Makan Tanaman, Dihujani Rayuan dan Janji, Sayuran Digarap Kapolsek, Dipecat Deh!

Jakarta, Gatra.com- Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), akan melakukan sidang kode etik terhadap anggotanya, bekas Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN) pada Sabtu (23/ 10).

Bekas Kapolsek itu diduga melakukan tindak asusila dengan mengirim pesan mesra dan merayu anak tahanan, sebut saja Sayuran (S), dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan. Namun, setelah korban menuruti kemauan bejatnya, janji itu tak pernah ditepati.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, berkas perkara sudah selesai dan telah mendapatkan saran hukum dari Bidang hukum (Bidkum) Polda Sulteng, sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik, besok hari Sabtu (23/10) pagi . Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga sidang sidang tertutup, kata Didik di Mapolda Sulteng, Jumat (22/10).

Adapun untuk kasus pidana umumnya, Didik menyebut Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penyelidikan. “Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila diselidiki cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan tidaknya peningkatan tahap penyidikan,” katanya.

Dari penyidikan inilah, kata dia, kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. “Besok hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus ke Propam Polri di Polres Parimo dengan nomor registrasi B/13/X/2021/POLRES PARIMO/SI PROPAM. Pelapor adala ibu korban. Ia menyambangi markas Propam dengan sang anak pada Jumat, (15/10).

Dalam keterangannya, korban menyebut bahwa IDGN menjanjikan akan membebaskan sang ayah, yang merupakan tersangka pidana pencurian hewan ternak, jika dirinya mau tidur dengan pelaku. Korban awalnya tak terpengaruh rayuan IDGN. S bahkan mengaku bahwa IDGN terus merayunya hingga tiga pekan.

Pada akhirnya, korban yang berusia 20 tahun itu termakan rayuan IDGN semata-mata karena prihatin dengan kondisi sang ayah. S setuju untuk bertemu dengan IDGN di sebuah hotel.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu mama karena dia panggang mama," kata Sayuran.

Selang beberapa hari dan belum menepati janji awalnya, IDGN malah mengajak mengajak Sayuran untuk tidur lagi. "Dia mengajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papaku," kata Sayuran.

Buntut kasus tersebut, jabatan IDGN kontan dicopot. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. "Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Sambo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/10).

975