Home Hukum Ketahuan Ngamen, Upin-Ipin Digaruk Satpol PP

Ketahuan Ngamen, Upin-Ipin Digaruk Satpol PP

Rembang, Gatra.com- Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mengamankan enam orang pengamen dan pengemis saat razia yang digelar di sejumlah titik, Jumat (22/10).

Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi mengatakan, razia pertama diawali di wilayah pasar kota Rembang kemudian dilanjutkan penyisiran di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Rembang kota.

"Di lokasi pasar kami mendapati 1 pengamen, kemudian penyisiran di sejumlah ruas jalan mendapati 5 pengemis. Satu pengemis berusia 80 tahun dan 4 manusia badut. Empat manusia badut tersebut satu tim," jelasnya.

Salah satu pengamen yang diamankan adalah pengamen badut Upin-Ipin. Pengamen tersebut diamankan saat beraksi di sepanjang jalan depan pasar Rembang.

Setelah dilakukan pendataan identitas, mereka yang terjaring razia di antarkan ke tempat penampungan di Pondok Pesantren (Ponpes) untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami langsung serahkan ke Dinas Sosial dan langsung dibawa selanjutnya dilakukan pendataan kemudian dibawa ke Pondok Pensantren yang berada di Desa Pranti, Kecamatan Sulang. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan selanjutnya mereka akan di pulangkan kembali ke daerah asalnya," tuturnya.

Ke depan pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan serupa bersama OPD terkait. Teguh berharap dengan adanya kegiatan ini sinergitas dengan OPD terkait bisa menekan atau meminimalisir pelanggaran yang terkait aktivitas tertib sosial. "Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 khususnya pasal 12 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang aktivita sebagai pengamen dan pengemis," pungkasnya.

1225