Home Hukum Turunkan Spanduk Kritik Proyek 'Malioboro' Tegal, Satpol PP Bakal Disomasi

Turunkan Spanduk Kritik Proyek 'Malioboro' Tegal, Satpol PP Bakal Disomasi

Tegal, Gatra.com - Pencopotan paksa puluhan spanduk berisi protes dan kritik terhadap proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah oleh Satpol PP berbuntut panjang. Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA), yang memasang spanduk tersebut bakal mensomasi Satpol PP.

Kuasa Hukum P3JAYA, Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan mensomasi Satpol PP Kota Tegal karena sudah melakukan pencopotan spanduk-spanduk yang dipasang P3JAYA pada Minggu (24/10). 

"Kami akan somasi kepala Satpol PP untuk mengembalikan spanduk yang telah dicopot ke tempatnya semula," ujarnya, Senin (25/10).

Menurut Agus, Satpol PP tidak memiliki dasar untuk melakukan pencopotan spanduk-spanduk yang dipasang P3JAYA. Sebab spanduk-spanduk itu bukan reklame untuk tujuan komersil, namun sebagai kritik terhadap proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani.

"Spanduk itu bukan untuk dikomersilkan, seperti yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Jadi spanduk kritikan itu tidak membutuhkan perizinan dalam memasangnya," ucap pria yang akrab disapa Guslam itu.

Guslam mengatakan, pihaknya juga bakal membawa persoalan tersebut ke jalur hukum jika somasi yang dilayangkan tidak dilaksanakan oleh Satpol PP. "Kami siap membawa ke jalur hukum kalau Satpol PP tidak mengembalikan spanduk-spanduk itu ke tempat semula," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, pencopotan spanduk-spanduk di Jalan Ahmad Yani dilakukan karena keberadaannya tidak sesuai ketentuan.

"Itu kan ada ketentuannya di perwalnya (peraturan wali kota). Ada proses perizinan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dulu. Tidak bisa langsung pasang, ada prosesnya," katanya, Senin (25/10).

Hartoto menyebut, pemasangan spanduk tersebut tetap harus memenuhi ketentuan dan membayar retribusi kendati pemasangan dilakukan di tempat usaha sendiri.
"Jadi kemarin (Minggu) itu pas anak-anak (personel Satpol PP) itu lagi patroli, lewat situ (Jalan Ahmad Yani), terus karena tidak berizin lalu kami turunkan. Lebih kurang ada 37 spanduk yang diturunkan," ujarnya.

Terkait somasi yang akan dilakukan P3JAYA, Hartoto mengaku belum mendengarnya. Dia menegaskan langkah pencopotan dilakukan karena spanduk yang dipasang melanggar ketentuan.

"Itu kan menertibkan masuknya tugas dan kewenangan saya. Kalau tidak sesuai ketentuan ya ditertibkan. Mereka minta dipasang lagi, ya sesuai prosedur saja. Nanti mengurus sesuai ketentuan. Boleh saja mau pasang, izin ke DPMPTSP dulu. Kalau izin sudah diproses, silakan pasang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah spanduk berisi kritikan dan protes terhadap proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah bertebaran di sejumlah titik jalan yang akan dijadikan kawasan city walk seperti Jalan Malioboro Yogyakarta itu. 

Spanduk-spanduk tersebut terpantau terpasang sejak Minggu (24/10) dini hari. Spanduk dengan latar berwarna merah dengan tulisan putih itu terpasang di depan hampir semua toko yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Adapun tulisan dalam spanduk di antaranya "Proyek Tanpa Studi Kelayakan Mau Jadi Apa?", dan "Mana Sosialisasinya? Kami Bukan Anak Tiri!". 

Selain mengkritik proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, terdapat juga spanduk yang berisi keluhan terkait dampak pengerjaan proyek, antara lain "Trotoar Hilang, Debu Pun Datang! Bagaimana Kesehatan Kami?", "Jalan Dipersempit, Apakah ini Gang? Jika Banjir akan Seperti Kubangan!" dan Gorong-gorong Kotor dan Bau Isi Sampah dan Pasar, Bagaimana Pemeliharaan Pemerintah Kota?".

Spanduk-spanduk tersebut diketahui dipasang Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA). Hal ini ditunjukkan dari logo P3JAYA yang terdapat di spanduk.

Namun belum sampai satu hari terpasang, sebagian spanduk terlihat dicopoti sejumlah orang pada Minggu pagi. Pencopotan spanduk yang masih terpasang kemudian juga dilakukan personel Satpol PP pada sore harinya.

1096